Suara Denpasar - Satu orang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial MZ berjenis kelamin laki-laki dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan MZ merupakan Target Operasi (TO) dari Imigrasi Denpasar, BAIS dan BIN dikarenakan yang bersangkutan diduga membahayakan keamanan negara (Wilayah Bali).
Hal itu karena dari hasil penggeledahan tim gabungan terhadap MZ, ditemukan barang-barang seperti 4 buah Paspor, 2 buku dokumen perjalanan, 8 buah senjata tajam (Sajam), 1 buah gas air mata, surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait dumas.
Selain itu ditemukan surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Diretorat Reserse Kriminal Umum, 1 buah laptop dan 1 handphone.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paspor milik saudara MZ, didapati bahwa yang bersangkutan telah habis masa berlaku izin tinggalnya (Overstay) selama 813 hari," terang Tedy Riyandi melalui keterangan tertulis pada Kamis, (21/9/2023), sore.
MZ dideportasi pada hari ini, Kamis (21/9/2023) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan rute Singapura-Dubai-Moscow. (Rizal/*)