Suara Denpasar - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali telah berhasil mengungkap 5 kasus peredaran gelap narkotika selama periode Agustus - September 2023, melalui kerjasama dengan masyarakat dan analisis tim intelijen. Penindakan ini telah membuahkan hasil yang signifikan dengan penangkapan 6 tersangka.
Kasus pertama yang diungkap adalah peredaran narkotika jenis ganja dari Medan ke Bali, Tim BNNP Bali bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra.
Pada tanggal 28 Agustus 2023, mereka berhasil mengamankan SS (27 tahun) di Jalan Bhineka Jati Jaya XII, Kuta, Badung, Bali. Barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat total 1.636,96 gram netto ditemukan.
Modus operandi yang digunakan adalah pengiriman melalui jasa pengiriman. Narkotika jenis ganja tersebut akan dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Badung.
Pada tanggal 2 September 2023, Tim BNNP Bali juga berhasil mengamankan DA (25 tahun) di Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat 839,15 gram netto. Petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal DA dan menemukan tambahan ganja dengan berat 2,65 gram netto, sehingga total barang bukti yang diamankan dari DA adalah 841,8 gram netto.
Narkotika jenis ganja ini juga akan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.
Selanjutnya pada tanggal 13 September 2023, petugas BNNP Bali mengamankan KD (29 Tahun) di Seririt, Buleleng, Bali.
KD, seorang pegawai pemerintah, diamankan dengan barang bukti berupa 7 paket ganja dengan berat total 6.377,02 gram netto.
Paket-paket ini dikemas dalam kemasan tepung terigu. KD merupakan seorang residivis yang baru saja bebas tahun lalu. Narkotika jenis ganja ini akan dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Tak kalah menarik adalah ketika BNNP Bali bersinergi dengan Bea dan Cukai Ngurah Rai berhasil mengamankan AB (28 tahun) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Saat pemeriksaan di rumah sakit, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu-sabu (SS) di dalam tubuh AB.
AB, seorang warga negara Malaysia yang pernah masuk penjara 8 kali di negaranya, menggunakan modus memasukkan narkotika tersebut melalui dubur.
Berat barang bukti shabu yang berhasil diamankan adalah 172,18 gram netto. Narkotika jenis SS ini akan dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Badung.
Ada lagi pada 17 September 2023, Tim BNNP Bali bersinergi dengan tim interdiksi Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra berhasil mengungkap kasus dengan modus pengiriman pakaian bekas.
Mereka mengamankan AI (30 Tahun) di Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang memiliki paket kiriman berisi narkotika jenis ganja dengan berat 5.009,91 gram netto.
Setelah pengembangan, petugas berhasil mengamankan PB (60 Tahun) yang terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh AI.
Keduanya merupakan residivis yang terlibat dalam jaringan Medan - Padang yang beroperasi di Bali.
Narkotika jenis ganja ini akan dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Denpasar. Dari 5 kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali, total barang bukti narkotika yang diamankan berupa 13.865,69 gram ganja dan 172,18 gram sabu-sabu. ***