Suara Denpasar - SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dalam kasus lift maut di Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Provinsi Bali, sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Dan, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu surat penetapan tersangka yang rencananya akan dikirimkan penyidik Polres Gianyar, Rabu 27 September 2023.
Menurut Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, SPDP sendiri sudah diterima pihak jaksa pada 5 September lalu. "SPDP Yang sudah di terima tanggal 5 Sepetember tanpa nama tersangka. Ketentuan SOP SPDP 7 hari kerja," begitu katanya.
Untuk diketahui, kasus lift maut di Ayuterra Resort di Ubud, Bali, yang mengakibatkan lima karyawan tewas dalam insiden jatuhnya lift.
Berdasar pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi-saksi, penyidik Polres Gianyar akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Vincent Juwono (VJ), pemilik Ayuterra Resort, dan Mujiana, seorang teknisi lift.
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi, 6 ahli, dan uji laboratorium forensik Polri terhadap 11 barang bukti.
Dalam penyelidikan ini, fakta mengejutkan terungkap bahwa Mujiana tidak memiliki sertifikasi ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator sesuai peraturan Kementerian Tenaga Kerja.
Mujiana mendesain, membangun, dan mengoperasikan lift tanpa mematuhi standar atau ketentuan K3 yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Tindakan ini sangat berisiko, mengingat lift adalah sarana transportasi penting yang harus mematuhi standar keselamatan.
Lebih lanjut, Mujiana mengganti jumlah tali sling lift dari 3 menjadi hanya 1 atas perintah Vincent pada Maret 2023, meskipun standar minimal mengharuskan ada 2 tali sling.
Baca Juga: Masyarakat Bali Dinilai Belum Terbiasa Gunakan Angkutan Umum, Proyek LRT Bisa Mangkrak?
Keputusan ini diambil dengan alasan efisiensi, namun jelas melanggar standar keselamatan yang berlaku.
Vincent, sebagai pemilik resort, awalnya membangun lift sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ayuterra Resort.
Namun, ia tidak melakukan pengecekan sertifikasi keahlian Mujiana sebelumnya, yang menyebabkan kesalahan yang fatal.
Pada saat kejadian, VJ bahkan menggunakan lift tanpa melakukan pengujian oleh ahli K3, yang merupakan kelalaian serius yang berdampak tragis dengan jatuhnya lima korban jiwa. ***