Kasus Lift Maut Ayuterra Resort, Penyidik Polres Belum Kirim SPDP Penetapan Tersangka ke Kejaksaan, Ada Apa ?

Suara Denpasar

Rabu, 27 September 2023 | 19:40 WIB
Kasus Lift Maut Ayuterra Resort, Penyidik Polres Belum Kirim SPDP Penetapan Tersangka ke Kejaksaan, Ada Apa ?
Potret Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dalam kasus lift maut di Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Provinsi Bali, sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Dan, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu surat penetapan tersangka yang rencananya akan dikirimkan penyidik Polres Gianyar, Rabu 27 September 2023.

Menurut Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, SPDP sendiri sudah diterima pihak jaksa pada 5 September lalu. "SPDP Yang sudah di terima tanggal 5 Sepetember tanpa nama tersangka. Ketentuan SOP SPDP 7 hari kerja," begitu katanya.

Untuk diketahui, kasus lift maut di Ayuterra Resort di Ubud, Bali, yang mengakibatkan lima karyawan tewas dalam insiden jatuhnya lift.

Berdasar pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi-saksi, penyidik Polres Gianyar akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Vincent Juwono (VJ), pemilik Ayuterra Resort, dan Mujiana, seorang teknisi lift.

Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi, 6 ahli, dan uji laboratorium forensik Polri terhadap 11 barang bukti.

Dalam penyelidikan ini, fakta mengejutkan terungkap bahwa Mujiana tidak memiliki sertifikasi ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator sesuai peraturan Kementerian Tenaga Kerja.

Mujiana mendesain, membangun, dan mengoperasikan lift tanpa mematuhi standar atau ketentuan K3 yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Tindakan ini sangat berisiko, mengingat lift adalah sarana transportasi penting yang harus mematuhi standar keselamatan.

Lebih lanjut, Mujiana mengganti jumlah tali sling lift dari 3 menjadi hanya 1 atas perintah Vincent pada Maret 2023, meskipun standar minimal mengharuskan ada 2 tali sling.

baca juga

Keputusan ini diambil dengan alasan efisiensi, namun jelas melanggar standar keselamatan yang berlaku.

Vincent, sebagai pemilik resort, awalnya membangun lift sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ayuterra Resort.

Namun, ia tidak melakukan pengecekan sertifikasi keahlian Mujiana sebelumnya, yang menyebabkan kesalahan yang fatal.

Pada saat kejadian, VJ bahkan menggunakan lift tanpa melakukan pengujian oleh ahli K3, yang merupakan kelalaian serius yang berdampak tragis dengan jatuhnya lima korban jiwa. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bos Bumi Mas Dilaporkan Kasus Penyerobotan Lahan di Gatsu Denpasar

Bos Bumi Mas Dilaporkan Kasus Penyerobotan Lahan di Gatsu Denpasar

Denpasar | Selasa, 26 September 2023 | 14:03 WIB

Breaking News! Owner dan Kontraktor Lift Ayuterra Resort Ubud Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Breaking News! Owner dan Kontraktor Lift Ayuterra Resort Ubud Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Denpasar | Selasa, 26 September 2023 | 09:21 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×