Suara Denpasar - Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya secara resmi membubarkan Satgas Covid-19 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali No 274/01-C/ HK/2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin.
Rentin menjelaskan pembubaran itu sejalan dengan kebijakan nasional, global bahkan internasional yang telah menyatakan Covid-19 sudah tidak pandemi, tetapi bersatus sebagai endemi.
"Suatu penyakit yang dikategorikan endemi, penyakit itu tetap ada tetapi relatif dan tidak terlalu membahayakan kepada manusia," ucap Rentin saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (4/10/2023).
Apalagi, Rentin melanjutkan, di Indonesia terlebih Bali memiliki dua senjata utama yang membuat Bali percaya diri ikut menutup satgas penanganan Covid-19 meskipun selalu dikunjungi masyarakat dunia atau wisatawan asing.
"Kita meyakini imun kekebalan di warga masyarakat kita di Bali sudah cukup tinggi, kita tau capaian vaksinasi Covid-19 Bali tertinggi seluruh Indonesia. Hasil survei Kementerian Kesehatan terakhir lebih dari 99 persen tingkat kekebalan imu telah terbangun di masyarakat, itu yang membuat kita menjadi percaya diri," terangnya.
Selain kekebalan imun yang tinggi, kata Rentin, alasan lainnya adalah masyarakat Bali sudah terbiasa dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pola hidup PHBS itu menurutnya sudah lama diterapkan oleh masyarakat Bali, tidak hanya pada saat masa pandemi Covid-19 saja, tetapi sudah sejak lama.
"Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang secara konsisten masyarakat kita di Bali lakukan dalam kehidupan mereka masing-masing, tidak hanya sebatas pada Covid-19, tapi sudah sejak lama."
"Dua kata kunci (imun yang tinggi dan PHBS) itu yang membuat kita yakin astungkara tidak terpapar kembali dari Covid-19, lebih-lebih penyakit lainnya yang berpotensi menyebar di dunia, Indonesia terutama di Bali," tandasnya. (*/Dinda)