Suara Denpasar - Dua orang warga negara asing (WNA) harus menanggung konsekuensi akibat melakukan pemalsuan paspor saat masuk ke Indonesia.
Mereka adalah YBI (Lk/26) dari Nigeria yang masuk ke Indonesia dari Malaysia menggunakan Paspor Kanada pada 6 Mei 2023 melalui Bandara Ngurah Rai (transit) dengan tujuan akhir Selandia Baru.
Sementara MSH (Lk/38) dari Mesir, masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui Bandara Ngurah Rai (transit) pada 16 Mei 2023 dengan tujuan akhir Sydney, Australia.
Saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai Bali oleh Keimigrasian ditemukan paspor yang digunakan keduanya adalah palsu. Atas tindakan tersebut dua WNA itu harus mendekam di penjara. Mereka ditahan di Lapas Pemasyarakatan kelas II A Kerobokan selama 4 bulan.
Usai menjalani masa tahanan selama 4 bulan pada Jumat (6/10), kemarin, keduanya langsung dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai ke negara asalnya masing-masing. YBI ke Nigeria sementara MSH ke Mesir.
"YBI dideportasi pukul 10.10 dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 kembali ke negaranya via Doha. Sedangkan MSH dideportasi pukul 16.30 dengan penerabangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, Sabtu, (7/10/2023).
Suhendra menjelaskan, berdasarkan keterangan dari MSH, dia dibuatkan paspor Amerika palsu oleh seorang temannya di Mesir. Dengan harapan bisa lolos di Bandara Ngurah Rai dan Bandara Sydney.
Namun, kata Suhendra, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya sangat ketat, akhirnya MSH ditahan karena ketahuan menggunakan paspor Amerika palsu.
Terkait kejadian tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Bali, Baron Ichsan mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran keimigrasian. Baik WNA yang mau masuk ke Indonesia maupun WNI yang mau keluar Indonesia, jika memakai dokumen palsu maka akan menerima konsekuensinya.
Baca Juga: Total WNA yang Dideportasi Keimigrasian Bali Tembus 225 Orang
"Petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai itu sudah terlatih untuk mendeteksi Paspor Palsu. Jadi jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, jika hal tersebut dilanggar, maka kami akan melakukan tindakan tegas," ucap Baron. (*/Dinda)