Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham Bongkar Celah Permainan Oknum

Suara Denpasar

Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:35 WIB
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham Bongkar Celah Permainan Oknum
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham Bongkar Celah Permainan Oknum (Istimewa)

Suara Denpasar - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan." Kegiatan berlangsung secara hybrid di Aula Oemar Seno Adji, dengan tujuan utama meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Acara ini dihadiri secara daring oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, para pejabat administrator dan pengawas, Kepala Bagian Program dan Humas, serta Kepala Bidang HAM, serta anggota tim UPP dari Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bali. Narsumber pada acara ini antara lain adalah M. Ali Aranova, Ikrak Suhin, dan Natalia Widiarsih Raharjati.

Dalam arahannya, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Razilu, yang juga menjabat sebagai Ketua UPP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, menyampaikan data yang menunjukkan adanya titik rawan praktik pungutan liar dalam pengurusan remisi, asimilasi, penempatan kamar, dan layanan kunjungan kepada narapidana dan keluarganya.

Ia menegaskan bahwa masih terdapat praktik pungutan liar yang dilakukan oleh "oknum" tertentu, yang berpotensi merusak semangat integritas yang selalu diperjuangkan.

Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi membentuk UPP pada tahun 2016, dan telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk Rakor UPP untuk Unit Utama di Kantor Wilayah pada tahun 2017.

Pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Rakor Revitalisasi dan Pengukuhan UPP sebagai bukti komitmen serius dalam pemberantasan pungutan liar. Razilu juga menekankan filosofi "Prevention Better Than Cure," yang artinya mencegah pungutan liar jauh lebih baik daripada mengatasi akibatnya setelah terjadi.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan diskusi panel oleh narasumber terkemuka, termasuk perwakilan dari Direktur Central Detention Studies (CDS), Kriminolog UI, Psikiatri Forensik UI, dan Ketua Umum Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO). Mereka membahas potensi dan strategi pencegahan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemasyarakatan serta faktor penyebabnya dari berbagai sudut pandang.

Dengan langkah-langkah pemberantasan pungutan liar yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui UPP, diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia, menjadikan layanan ini lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini juga menjadi contoh nyata bahwa pencegahan lebih baik daripada pengobatan dalam menjaga keberlangsungan sistem hukum yang bersih dan efisien. ***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kakanwil Kemenkumham Bali Berganti, Termasuk Kepala Imigrasi Ngurah Rai

Kakanwil Kemenkumham Bali Berganti, Termasuk Kepala Imigrasi Ngurah Rai

Denpasar | Selasa, 26 September 2023 | 06:30 WIB

Kemenkumham Bali Temukan Warga Pakistan Terobos Pertahanan Indonesia

Kemenkumham Bali Temukan Warga Pakistan Terobos Pertahanan Indonesia

Denpasar | Senin, 11 September 2023 | 15:45 WIB

Terkini

Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan

Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:01 WIB

Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif

Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:01 WIB

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Mirah Singa Betina dari Marunda: Perjuangan dan Welas Asih Pendekar Wanita

Mirah Singa Betina dari Marunda: Perjuangan dan Welas Asih Pendekar Wanita

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Tayang 2 Juli, TOHO Gandeng Netflix Garap Versi Baru The Human Vapor

Tayang 2 Juli, TOHO Gandeng Netflix Garap Versi Baru The Human Vapor

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Aston Villa Tantang Indonesia All Stars di Stadion GBK Awal Agustus 2026

Aston Villa Tantang Indonesia All Stars di Stadion GBK Awal Agustus 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 15:55 WIB

Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Bersama Pemkab Rembang Realisasikan Program Plangisasi

Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Bersama Pemkab Rembang Realisasikan Program Plangisasi

Jawa Tengah | Senin, 22 Juni 2026 | 15:54 WIB

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:53 WIB

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB

Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar

Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar

Sumbar | Senin, 22 Juni 2026 | 15:50 WIB