Suara Denpasar - Sebanyak 16 Kelurahan di Kabupaten Badung meminta agar diganti status menjadi desa. Hal itu berkaitan dengan sistem keuangan dan sistem pemerintahan yang otonomi.
Namun keinginan ini harus kandas karena syarat merubah status dari Kelurahan menjadi Desa tidak mudah. Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Syarat-syarat itu tentang mempertimbangkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, adat istiadat, kondosi sosial budaya, kemampuan potensi Desa dan Kelurahan, dan yang paling penting adalah batas wilayah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Putu Sridana mengatakan syarat penting dalam proses perubahan status 16 Kelurahan menjadi Desa tersebut harus memiliki batas wilayah yang pasti. Sementara diketahui batas wilayah sebagai besar Kelurahan di Kabupaten Badung masih abu-abu.
Terkait polemik tersebut, Bupati Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan pada tahun 2024, 16 Kelurahan di Kabupaten Badung tersebut akan ditunjuk dana oleh pemerintah Kabupaten Badung. Sehingga tidak perlu merubah status menjadi Desa pun keuangan untuk mengelola Kelurahan sudah disupport.
"Oh itu (Kelurahan menjadi Desa) tidak. Bahkan kita khusus untuk 16 Kelurahan di Kabupaten Badung 2024 kita sudah anggarkan minimal 10 miliar perkelurahan, itu minimal 10 miliar," ujar Giri Prasta di Puspem Badung, Jumat (13/10/2023).
Saat ini, Kelurahan Sempidi sedang menyiapkan beberapa persyaratan sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 agar bisa merubah status menjadi Desa.
Namun demikian, Giri Prasta menegaskan perubahan Kelurahan menjadi Desa tidak diberikan izin. Langkahnya adalah menyediakan anggaran Rp 10 minimal setiap Kelurahan.
"Oh tidak, itu gak jalan. Kita lakukan sekarang itu adalah memasang anggaran perkelurahan itu minimal 10 miliar di Badung, minimal loh itu," tandasnya. (*/Dinda)
Baca Juga: Innova vs Alphard! Besaran APBD Pengaruhi Mobil Dinas Bupati Badung dan Klungkung