Suara Denpasar - Anak Gus Dur alias Abdurrahman Wahid, Presiden ke-4 Republik Indonesia, Inaya Wulandari Wahid buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa waktu lalu MK telah mengeluarkan putusan terkait batasan usia Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 dan seterusnya.
Minimal batas usia Capres Cawapres memang tidak diubah, masih berusia minimal 40 tahun, namun ada tambahan frasa dalam aturan tersebut.
Singkatnya, setiap orang bisa jadi Capres dan Cawapres walau belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Anak Gus Dur, Inaya Wulandari Wahid buka suara soal putusan MK itu, ia mengaku sebagai pihak yang setuju dengan pengurangan batas usia Capres Cawapres.
"Saya sendiri termasuk yang sepakat kalau angkanya (batasan usia) diturunin," ucapnya saat diwawancara pihak Suara.com dilansir dari kanal YouTube suaradotcom pada Kamis, (19/10/2023).
Akan tetapi Inaya tidak setuju dengan putusan MK kemarin yang tidak mengurangi angka batasan usia dan hanya menambah frasa soal rekam jejak saja.
"Tapi gak sepakat kalau misalnya kaya kemarin, gitu," lanjutnya. (*/Ana AP)
Baca Juga: Usai Deklarasi, Ganjar-Mahfud MD Diminta Tukar Posisi Capres-Cawapres