Suara Denpasar - Senjata api (senpi) milik anggota Polres Situbondo diperiksa langsung Wakapolres Situbondo.
Senpi yang digunakan dinas yang dipakai anggota saat bertugas dicek secara berkala.
Pemeriksaan dilakukan oleh pejabat utama Polres Situbondo diantaranya Wakapolres Situbondo Kompol Kompol I Made Prawira Wibawa, didampingi Kasi Propam I Komang Adi Aryama, bertempat di Gedung Indoor Polres Situbondo, kemarin (19/10/2023)
Ada 38 senjata api jenis revolver dilakukan pemeriksaan baik fisik, kebersihan dan kelengkapan administrasi personel yang memegang senjata api. Satu per satu personel yang menggunakan senpi memperlihatkan kepada tim pemeriksa.
Komong menyebut pemeriksaan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata oleh anggota.
“Pemeriksaan sifatnya pengawasan dan pengendalian. Tujuan yang utama adalah mengantisipasi (terjadinya) penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Situbondo,” ungkapnya.
Ia menambahkan setiap anggota pemegang senpi harus paham aturan yang berlaku di kepolisian.
“Anggota pemegang senpi harus memahami Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan berhati-hati dalam bertindak karena apabila ada yang menyalahgunakan, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Persikabo 1973 vs PSIS Semarang, Bos Mahesa Jenar Beri Wejangan untuk Tumbangkan Tim Aji Santoso