Suara Denpasar - Polisi berhasil meringkus empat orang terkait judi online jenis Dindong atau Spin.
Mereka yang ditangkap yaitu satu orang berinisial BS (43) sebagai bandar, dan 3 lainnya sebagai pembeli yaitu AS (60), Ah (57) dan MR (43). Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo.
Ia menyebut, awal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian online yang beroperasi di sebuah warung di Dusun Randu Desa Jetis Kecamatan Besuki.
Usai mendapat informasi itu petugas gabungan Polres dan Polsek menuju lokasi warung dimaksud.
Benar saja, ditemukan empat tersangka sedang melayani pembelian dari masyarakat yaitu pembelian nomor judi online jenis Ding dong dengan menggunakan sarana handphone. Setelah diinterogasi, satu tersangka BS sebagai bandar dan AS, AH dan MR sebagai pembelinya.
Adapun barang bukti diantaranya dari BS yakni tas selempang warna hitam, HP nokia, Dompet berisi ATM, uang tunai Rp1.103.000.
Selanjutnya dari AS disita HP Samsung dan uang tunai Rp10.000,. Selanjutnya dari SH yakni tas selempang coklat, HP Android Samsung, HP Nokia, dan uang tunai Rp650.000, -. Serta dari MR yakni HP Realme dan uang tunai Rp403.000, -
"Untuk menjalani proses lanjutan, keempat pelaku kasus judi online bersama barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani penyidikan" terang AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (18/10/2023).*
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Arahkan Laga Tandang Persib Bandung di Bandara Rp2,6 Triliun