Suara Denpasar - Belakangan ini, isu pajak kendaraan kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kabar mobil yang ditumpangi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar belum membayar pajak menjadi headline berita, meski kemudian diklarifikasi bahwa pajak telah dibayar.
Di luar kabar kontroversi tersebut, berikut ini merupakan cara cek pajak kendaraan apakah sudah dibayar atau belum, yang dilakukan secara online:
1. Melalui SMS
Pengecekan pajak kendaraan melalui SMS merupakan salah satu cara yang cukup mudah. Namun, metode ini hanya berlaku di beberapa provinsi di Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Caranya sebagai berikut:
- Ketik kode provinsi.
- Lanjutkan dengan nomor plat kendaraan Anda.
- Kirim SMS ke 1717.
Misalnya, jika Anda memiliki kendaraan dengan plat nomor B 9888 UKG dan berdomisili di Jakarta, format SMS yang digunakan adalah METRO(spasi)B9888UKG dan kirimkan ke 1717. Dalam waktu singkat, Anda akan menerima informasi tentang status pembayaran pajak kendaraan Anda.
2. Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL sebelumnya dikenal sebagai e-Samsat dan merupakan cara praktis untuk mengecek pajak kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL.
- Login dan daftarkan diri Anda.
- Isi formulir dengan data diri dan data kendaraan.
- Periksa status pajak kendaraan Anda.
- Jika diperlukan, lakukan pembayaran pajak secara langsung melalui aplikasi.