Suara Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi pasangan Calon Presiden (Capres) untuk mengganti Calon Wakil Presiden (Cawapres) mereka meski sudah dideklarasikan dan didaftarkan ke KPU.
Hal tersebut membuat peluang Erick Thohir untuk maju sebagai Cawapres mendampingi Capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto masih terbuka meski kubu KIM telah mengumumkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Kemungkinan tersebut mengacu pada regulasi KPU melalui Peraturan KPU No 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Secara rinci regulasi tersebut mengatur apabila pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kemudian akan dibuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan.
Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni selama tiga hari tidak ada perbaikan maka Capres atau Cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak dan diperkenankan mengusulkan calon pasangan baru.
Kemudian dokumen Capres atau Cawapres baru yang diusulkan akan kembali diverifikasi oleh KPU selama empat hari. Setelah sebelumnya Capres atau Cawapres diberi waktu selama 14 hari untuk mengusulkan pasangan pengganti ke KPU.
Apabila masih dinyatakan tidak memenuhi syarat, Capres atau Cawapres tidak diperkenankan maju dalam kontestasi Pilpres.
Merujuk aturan tersebut, Capres maupun Cawapres bisa diperkenankan melakukan pergantian pasangan di menit akhir pendaftaran apabila dianggap tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPU. (*/Dinda)
Baca Juga: Prabowo Pinang Gibran? Beredar Video Ketua MK Anwar Akan Ada Capres Gagal Nyalon