Suara Denpasar - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Denpasar telah menerima pelimpahan perkara korupsi dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi.
Bukan hanya itu, ada juga berkas milik Haji Suwanto, Direktur CV Aneka Ilmu yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, pelimpahan berlangsung pada Kamis, 26 Oktober 2023. Di mana, Ketua PN Denpasar telah menunjuk majelis hakim pemeriksa perkara. Yakni untuk Perkara no. 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama H. Fahrur Rozi dengan susunan majelis adalah I Nyoman Wiguna selaku ketua dan anggota adalah I Wayan Suarta dan Nelson. Untuk hari sidang sendiri akan berlangusng pada Rabu, 8 November 2023.
Sedangkan untuk berkas perkara terpisah yakni perkara no. 27/Pid.Sus TPK/2023/PN Dps, an H. Suwanto. Diketuai oleh I Nyoman Wiguna dengan anggota I Wayan Suarta dan Nelson.
Sidang sendiri juga akan berlangsung pada hari yang sama, yakni Rabu 8 November 2023.
Untuk diketahui, pada Agustus 2023 lalu pihak penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Rozi dan Suwanto sebagai tersangka.
Di mana, Rozi dalam kapasitasnya selaku ASN (Jaksa) diduga telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sejumlah Rp 24.499.474.500.
Modus yang digunakan tersangka Rozi dalam kasus ini yakni awalnya memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13,5 miliar. Pinjaman itu diduga modus untuk menutupi fee proyek.
Setelah memberikan pinjaman modal itu Rozi kemudian menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak dinas pemerintahan daerah setempat, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Di mana, pada tahun 2018 saat tersangka Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. ***
Baca Juga: CATAT! Nama Hakim dan Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud