Suara Denpasar - Siapa yang tidak sakit hati dengan namanya yang tiba-tiba dicoret saat hendak dilantik pada Senin, 30 Oktober 2023 hari ini di Gedung KPU RI, Jakarta.
Itulah yang dialami oleh Bhimantara Ari Sugandi salah satu anggota KPU Denpasar yang terpilih mendadak dicoret.
Dia menjelaskqn dalam surat keputsan KPU RI Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 28 Oktober 2023, namanya tercantum sebagai salah satu yang terpilih.
Tapi, jelang dilantik namanya dicoret pukul 11.20 WIB. Atau empat jam sebelum pelantikan.
Di sisi lain SK perubahan tersebut dia sudah berada di Jakarta untuk mengikuti pelantikan yang rencananya akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB, Senin (30/10) di Gedung KPU RI, Jakarta.
Ari Sugandi menjelaskan bahwa dia diberitahu oleh ketua KPU Provinsi Bali dan Sekretaris KPU Kota Denpasar bahwa ada kesalahan penulisan nama dalam SK KPU RI.
“Saya dapat informasi bahwa ada kesalahan penulisan SK. Artinya secara resmi saya terima perubahan SK itu pukul 11.20 WIB. Pak Ketua KPU Bali dan juga Sekretaris KPU Kota Denpasar menyampaikan bahwa ada perubahan dari pimpinan KPU RI,” katanya kepada awak media ketika dihubungi melelui telepon seluler, Senin (30/10/2023).
Mantan Panwascam Denpasar Utara itu mengaku sangat kecewa karena KPU RI dinilai tidak profesional, dan tidak sesuai dengan asas sebagai penyelenggara pemilu yang harus jujur, adil, mandiri dan berkepastian hukum.
“Jelas kecewa karena saya juga penyelenggara pemilu walaupun Cuma di tingkat desa, tapi kita tahu penyelenggara kan harus mandiri, jujur, adil, tertib, berkepastian hukum dan ada profesinal di dalamnya. Namun di sini saya kecewa terhadap KPU RI karena perubahannya dalam hitungan jam,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Apa? Anggota KPU Kota Denpasar Mendadak Diganti
Untuk diketahui, dalam SK terbaru tersebut, Bhimantara Ari Sugandi diganti dengan Sibro Mulissyi yang merupakan incumbent.
Namun ia mengaku sudah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Namun ia berharap ke depan KPU RI harus bisa profesional.
“Kita tahu prinsip penyelenggara pemilu kan mandiri, jujur, adal dan berkepastian hukum dan profesional. Tapi dalam kasus ini asas profesional dan juga tertib dan kepastian hukumnya kurang bagus, ya mudah-mudahan bisa dibenahi agar kejadian yang sama tidak terulang seperti saya,” tukasnya. ***