Buka Kran Mahasiswa Jalur Belakang, Prof. Antara Mengaku Sakit Hati

Suara Denpasar

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:18 WIB
Buka Kran Mahasiswa Jalur Belakang, Prof. Antara Mengaku Sakit Hati
Sidang esepsi dugaan korupsi spi unud

Suara Denpasar - Eksepsi yang disampaikan Rektor Non-aktif Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara begitu menarik.

Dia mengaku meloloskan oknum mahasiswa titipan dari oknum aparat penegak hukum. Prof. Antara juga mengaku sakit hati atas hal tersebut dalam sidang di Tipikor PN Denpasar, Selasa 31 Oktober 2023.

Dalam eksepsinya, Prof. Antara, rasa sakit hati itu tak lepas setelah meluluskan oknum mahasiwa tersebut yang bersangkutan justru menolak membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal. Mahasiswa titipan itu dari oknum penegak hukum.

"Dari aparat hukum, akhirnya dibantu diluluskan. Saat sudah diterima masih ngeyel (agar) uang SPI digratiskan," ungkapnya.

Dia mengaku memiliki bukti berupa surat soal permintaan oknum aparat penegak hukum tersebut.

Namun, dia enggan merinci siapa oknum aparat penegak hukum yang dimaksud dan begitu juga dengan mahasiswa yang disebut.

Namun begitu, itu tentu makin membuktikan bahwa Prof. Antara selama bertugas sebagai Ketua Panitia seleksi mahasiswa jalur mandiri membuka kran untuk mahasiswa titipan.

"Oknum mahasiswa itu dengan sombongnya, seolah-olah ada pesan dari aparat masih harus bayar SPI. Itu unsur sakit hati dari saya. Sudah diluluskan minta gratis SPI. Karena SPI itu berdasarkan sistem informasi. Kita utak-atik datanya, semua data tidak sah," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Prof. Antara menjelaskan bahwa kliennya selama bertugas mendapat banyak tekanan dari pejabat terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru.

baca juga

"Bagian pertama dari eksepsi adalah menguraikan kenapa terdakwa sakit hati," tandasnya.

Dia juga meminta majelis hakim meninjau ulang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai penuh rekayasa. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan eksepsi masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan pasal 143 2 a-b KUHAP.

"Materi eksepsi telah diuraikan jelas cermat lengkap dalam dakwaan yang telah di terima terdakwa dan baca Minggu kemarin, terkait kerugian negara sudah pernah ajukan dalam praperadilan. Kami pada pokoknya memasukan uang pungutan tidak sah ke kas Universitas Udayana adalah tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," papar JPU.

Hal ini karena negara tidak boleh mendapatkan hasil dari sesuatu yang tidak sah. Walaupun uang tersebut masuk ke kas universitas, akan tetapi dalam penggunaannya  negara tidak lagi bisa kontrol.

Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar penggunaannya, dimana negara tidak bisa mengontrolnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Negara dengan Pilihan Beasiswa Terlengkap untuk Mahasiswa Indonesia yang Ingin Kuliah ke Luar Negeri

7 Negara dengan Pilihan Beasiswa Terlengkap untuk Mahasiswa Indonesia yang Ingin Kuliah ke Luar Negeri

Denpasar | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:00 WIB

Terima Mahasiswa Jalur Belakang, Status Guru Besar Prof. Antara Dipertanyakan

Terima Mahasiswa Jalur Belakang, Status Guru Besar Prof. Antara Dipertanyakan

Denpasar | Senin, 30 Oktober 2023 | 14:18 WIB

Terkini

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:38 WIB

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

×