Suara Denpasar - Eksepsi yang disampaikan Rektor Non-aktif Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara begitu menarik.
Dia mengaku meloloskan oknum mahasiswa titipan dari oknum aparat penegak hukum. Prof. Antara juga mengaku sakit hati atas hal tersebut dalam sidang di Tipikor PN Denpasar, Selasa 31 Oktober 2023.
Dalam eksepsinya, Prof. Antara, rasa sakit hati itu tak lepas setelah meluluskan oknum mahasiwa tersebut yang bersangkutan justru menolak membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal. Mahasiswa titipan itu dari oknum penegak hukum.
"Dari aparat hukum, akhirnya dibantu diluluskan. Saat sudah diterima masih ngeyel (agar) uang SPI digratiskan," ungkapnya.
Dia mengaku memiliki bukti berupa surat soal permintaan oknum aparat penegak hukum tersebut.
Namun, dia enggan merinci siapa oknum aparat penegak hukum yang dimaksud dan begitu juga dengan mahasiswa yang disebut.
Namun begitu, itu tentu makin membuktikan bahwa Prof. Antara selama bertugas sebagai Ketua Panitia seleksi mahasiswa jalur mandiri membuka kran untuk mahasiswa titipan.
"Oknum mahasiswa itu dengan sombongnya, seolah-olah ada pesan dari aparat masih harus bayar SPI. Itu unsur sakit hati dari saya. Sudah diluluskan minta gratis SPI. Karena SPI itu berdasarkan sistem informasi. Kita utak-atik datanya, semua data tidak sah," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Prof. Antara menjelaskan bahwa kliennya selama bertugas mendapat banyak tekanan dari pejabat terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: CATAT! Nama Hakim dan Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
"Bagian pertama dari eksepsi adalah menguraikan kenapa terdakwa sakit hati," tandasnya.
Dia juga meminta majelis hakim meninjau ulang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai penuh rekayasa.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan eksepsi masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan pasal 143 2 a-b KUHAP.
"Materi eksepsi telah diuraikan jelas cermat lengkap dalam dakwaan yang telah di terima terdakwa dan baca Minggu kemarin, terkait kerugian negara sudah pernah ajukan dalam praperadilan. Kami pada pokoknya memasukan uang pungutan tidak sah ke kas Universitas Udayana adalah tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan," papar JPU.
Hal ini karena negara tidak boleh mendapatkan hasil dari sesuatu yang tidak sah. Walaupun uang tersebut masuk ke kas universitas, akan tetapi dalam penggunaannya negara tidak lagi bisa kontrol.
Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar penggunaannya, dimana negara tidak bisa mengontrolnya. ***