Bagaimana Nasib Warga Karangasem Bali Soal Kasus Perusakan Detiga Neano Resort?

Suara Denpasar

Jum'at, 03 November 2023 | 08:30 WIB
Bagaimana Nasib Warga Karangasem Bali Soal Kasus Perusakan Detiga Neano Resort?
Bagaimana Nasib Warga Karangasem Soal Kasus Perusakan Detiga Neano Resort? (ANTARA)

Suara Denpasar- Masih jelas teringat kasus perusakan Detiga Neano Resort yang melibatkan sejumlah warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali pada 30 Agustus 2023 lalu.

Kini 16 tersangka yang melakukan perusakan di Detiga Neano Resort tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Karangasem.

Itu artinya, berkas perkara 16 tersangka perusakan Detiga Neano Resort itu telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga kini Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Karangasem bertanggung jawab terhadap para warga yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Dilansir dari antara, pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 2 November 2023 kemarin melimpahkan 16 tersangka yang berinisial, NMS, NWS, NKPS, WW, GAHA, KS, KHS, NWP, NWT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.

Sebelumnya, kasus perusakan yang dilakukan oleh 16 tersangka itu diawali dengan tidak setujunya mereka dengan adanya pembangunan resort yang lokasinya berada dekat dengan pura (tempat suci umat hindu untuk beribadah).

Akhirnya mereka mendatangi resort tersebut dan melakukan perusakan di sejumlah fasilitas resort serta melakukan pembakaran.

Kontraktor yang menangani proyek itu akhirnya merasa tidak terima dengan aksi sekelompok warga tersebut, dan berujung melaporkannya kepada pihak berwajib.

Menurut Kepala Sub-Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto, dari keterangan para tersangka belum ada tanda yang menunjukan bahwa tindak perusakan dan pembakaran yang mereka lakukan itu merupakan inisiatif dan provokasi dari pihak lain.

Para tersangka itu mengaku, melakukan aksi perusakan tersebut atas spontanitas tanpa adanya perintah dari pihak lain.

baca juga

Kini para tersangka tersebut dikatakan memenuhi unsur pidana Pasal 187 KUH Pidana tentang tindak pidana melakukan pembakaran. Pasal 170 KUH Pidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan barang milik orang lain. Pasal 167 KUH Pidana tentang masuk ke pekarangan yang dipakai orang lain dengan melawan hukum. Serta Pasal 55 KUH Pidana tentang penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan dua orang atau lebih.(Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pulau Bali Laris Manis Jadi Lokasi Persiapan Tim Kontestan Piala Dunia U-17 2023

Pulau Bali Laris Manis Jadi Lokasi Persiapan Tim Kontestan Piala Dunia U-17 2023

Bola | Kamis, 02 November 2023 | 16:36 WIB

Tatap Putaran Kedua BRI Liga 1, Teco Akui Bali United Butuh Tambahan Amunisi

Tatap Putaran Kedua BRI Liga 1, Teco Akui Bali United Butuh Tambahan Amunisi

Bola | Kamis, 02 November 2023 | 14:13 WIB

Ganjar Pranowo Ingin Banyak Anak Muda di Indonesia Terlibat Jadi Tim Pemenangan Dirinya

Ganjar Pranowo Ingin Banyak Anak Muda di Indonesia Terlibat Jadi Tim Pemenangan Dirinya

Bali | Kamis, 02 November 2023 | 14:03 WIB

Terkini

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:24 WIB

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:13 WIB

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

×