Suara Denpasar - Putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden akan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023) petang.
"Betul, pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (7/11/2023), dikutip Suara Denpasar dari ANTARA.
Diketahui, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah menyelesaikan laporan terhadap ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali karena memiliki jumlah laporan terbanyak.
Selanjutnya, Jimly menyebutkan bahwa tidak menemukan kesulitan dalam membongkar kasus pelanggaran tersebut.
"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," ungkapnya saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Selain itu, Jimly membeberkan, keputusan yang telah ditentukan pihak MKMK tentunya akan berpengaruh terhadap pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sementara itu, terhadap pembacaan keputusan mengenai sejumlah laporan yang ditujukan kepada Ketua MK, Jimly mengimbau masyarakat agar memahaminya dengan baik.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," sambungnya.
Selain itu, Jimly juga berharap, dengan adanya keputusan yang dihasilkan dapat membawa hasil yang lebih adil dan menjunjung asas demokrasi bagi Indonesia. (*/Ana AP)