Suara Denpasar - Ketua PWI Bali I GMB Dwikora Putra mengingatkan narasumber tentang arti pentingnya media tersertifikasi. Hal ini untuk menegaskan soal produk jurnalistik yang lebih profesional.
Mengingat belakangan ini kerapkali muncul media yang terkesan abal-abal alias tak jelas pendirian dan sertifikasi yang mereka miliki.
Atau hanya mengandalkan postingan di halaman media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Dijamin awak redaksi mereka tidak mengikuti program Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.
“UKW itu program Dewan Pers sesuai Surat Edaran DP No. 01 Tahun 2011 yang kemudian secara berkala diperbarui,” katanya, Senin 30 Oktober 2023.
Pelaksanaanya dilakukan oleh Lembaga uji yang terverifikasi di Dewan Pers. “UKW sudah menjadi kesepakatan konstituen Dewan Pers, sehingga wajib diikuti oleh wartawan-wartawan yang tergabung di organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers. Tujuannya mendorong wartawan profesional menuju pers yang sehat,” terangnya.
PWI sendiri menjadikan UKW ssbagai program mahkota. Yakni untuk mendukung lahirnya wartawan-wartawan profesional yang bekerja atas kesadaran menjujung Kode Etik Jurnalis, Kode Perilaku Wartawan, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan berbagai norma hukum yang berlaku di negeri ini.
“Bahwa ada jurnalis atau wartawan yang tidak UKW ya itu terserah mereka. Tapi itu kan berarti tidak mematuhi edaran Dewan Pers,” tandasnya.
PWI mengimbau kepada narasumber dan stakeholder untuk memberikan layanan informasi kepada wartawan-wartawan yang sudah mengikuti UKW karena menjamin keprofesionalan mereka. ***
Baca Juga: Rampung, Berkas Perkara SPI Unud Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar