Suara Denpasar - Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Pof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU dinilai tidak mendasar.
Sebab, semuanya sudah diuraikan dengan jelas dalam dakwaan yang disampaikan JPU di muka persidangan.
JPU Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H meneegaskan, bahwa terkait dengan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengenai kapasitas terdakwa yang tidak diuraikan secara lengkap dalam dakwaan Penuntut Umum.
Baik dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidiair, atau dakwaan kedua, atau dakwaan ketiga.
"Adalah keberatan yang sangat mengada-ada dan tidak mendasar sama sekali. Dalam setiap dakwaan penuntut umum sudah sangat jelas diuraikan mengenai kualifikasi terdakwa sebagai subyek hukum dari pasal yang didawakan," paparnya dalam sidang di Tipikor PN Denpasar, Kamis 9 November 2023.
Namun untuk membuktikan apakah benar terdakwa telah memenuhi kualifikasi subyek hukum tersebut akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Begitu juga eksepsi yang menyatakan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap lengkap dalam uraian perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi maupun menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
"Juga merupakan suatu alasan keberatan yang sangat tidak mendasar. Alasan yang dikemukakan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa tidak serius dalam membaca serta memahami surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum yang telah sangat jelas menguraikan mengenai unsur memperkaya maupun menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," terangnya.
Menurut JPU juga, keberatan terdakwa tersebut bukanlah termasuk dalam ruang lingkup materi yang dapat diajukan sebagai keberatan (eksepsi) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 (1) KUHAP.
"Oleh karenanya dalam kesempatan ini tidak perlu kami tanggapi dan seyogyanya dinyatakan ditolak," tegas JPU dihadapan hakim.
Baca Juga: Gustavo Almeida Resmi Pindah ke Persija, Manajer Panen Hujatan dari Aremania
Sama halnya dengan keberatan terdakwa terkait aquo disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau kabur (obscuur libel) mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Di mana, tidak ada uraian yang cermat, jelas dan lengkap terkait kerugian negara hasil pungutan SPI (sumbangan pengembangan institusi) yang dituduhkan kepada terdakwa adalah alasan yang sangat tidak berdasar pula.
Ungkap JPU, dalam uraian dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair, Penuntut Umum telah mencantumkan hasil perhitungan kerugian negara sebagaimana Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi, yang kebenarannya akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dan, mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa karena tidak ada hasil audit kerugian negara dari instansi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang hasil pungutan SPI (sumbangan pengembangan institusi) dapat kami tanggapi bahwa pasca adanya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 31/PUU-X/2012.
Dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 telah memperluas atau memperbanyak jumlah instansi yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi.
Yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Penyidik, Akuntan Publik yang ditunjuk.
Selain itu eksistensi akuntan publik untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara juga telah dijabarkan dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.