Suara Denpasar - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) selama tahun akademik 2018-2022 harus diundur.
Penundaan ini terjadi karena salah satu hakim tidak dapat hadir pada Selasa, 7 November 2023.
Hakim yang berhalangan hadir adalah hakim ketua Agus Akhyudi. Akibatnya, agenda persidangan yang awalnya dijadwalkan untuk menanggapi eksepsi terdakwa akan diundur selama dua hari hingga Kamis, 9 November 2023.
Gde Putra Astawa, juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar membenarkan hal tersebut.
"Fitunda karena Pak Agus Akhyudi sedang cuti mendadak," katanya, Selasa 7 November 2023.
Salah satu kuasa hukum Prof. Antara, Nyoman Sukandia, memahami penundaan sidang tersebut.
"Penundaan dalam persidangan adalah hal yang wajar, tidak ada masalah, dan akan dilanjutkan dua hari kemudian untuk menanggapi eksepsi kami. Dalam eksepsi kami, tidak ada kerugian negara," jelasnya.
Setali tiga uang juga diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino. Sedangkan untuk tanggapan atas eksepsi terdakwa sudah 100 persen siap dan akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.
"Jaksa sudah sepenuhnya siap untuk membacakan tanggapan atas materi eksepsi yang diajukan kemarin. Intinya, materi tanggapan sudah siap 100 persen," ungkapnya.
Dengan begitu, Prof. Antara yang baru saja diganti sebagai rektor akan menjalani sidang lanjutan jawaban dari jaksa pada 9 November 2023 nanti. ***