Suara Denpasar - Sejak dilaporkan Mei 2023, kasus penyegelan kantor hukum Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di kompleks Badak Agung C1 Renon, Denpasar, sebentara lagi mencapai klimaks.
Kabar paling gres! Penyidik Polresta Denpasar kabarnya sudah membidik empat orang tersangka dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan oleh sumber di lingkup kepolisian kepada awak media, Jumat 10 November 2023.
"Sudah ada calon tersangka, empat orang," kata sumber tadi yang wanti-wanti namanya tak ditulis.
Lanjut dia, paling lambat minggu depan pihaknya akan mulai menetapkan tersangka untuk tahap awal.
Ini juga untuk menjawab keraguan berbagai pihak bahwa pihak kepolisian terkesan takut dan lamban menangani kasus ini.
"Barang bukti sampai mobil Feroza sudah kami sita, jadi tinggal penetapan tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus penyegelan Kantor LABHI Bali ini menjadi perhatian luas masyarakat Denpasar.
Mengingat, yang menjadi korban adalah seorang pengacara yang bernama Made "Ariel" Suardana.
Baca Juga: Mencekam, Detik-detik Rumah Sakit Indonesia di Gaza Palestina 'Dihujani Bom' Israel
Mantan aktivis tersebut melaporkan Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat alias Turah Mayun, Pak Inti, dan dua orang suruhan mereka untuk melakukan penyegelan di kantor lembaga bantuan hukum tersebut.
Kasus ini sempat berlarut-larut, namun kini mulai ada kejelasan.
Sayangnya, terkait kabar rencana penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyegelan Kantor LABHI Bali tersebut. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. ***