Tipu Bule Rp 167 M, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Dipolisikan

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 16 November 2023 | 07:54 WIB
Tipu Bule Rp 167 M, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Dipolisikan
Tipu Bule Rp 167 M, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Dipolisikan (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Diduga melakukan tindak penipuan atas jual beli unit apartemen The Double View Mansion (DVM). Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci akhirnya dilaporkan ke Polda Bali, Rabu 15 November 2023.

Lebih mengejutkan, korban yang sebagian adalah warga bule mengaku mengalami kerugian 167 miliar rupiah.  

Bukan hanya satu, tapi ada dua laporan yang dibuat di Polda Bali. Pertama atas nama Warga Negara Asing (WNA) Asal Swiss yang merupakan investor.

Di mana, yang bersangkutan melaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM).

Satu lagi pelapor juga berasal dari Swiss yang bernama Timothee Frederic Walter. Pria ini merupakan  pemilik hunian yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atas jual-beli unit apartemen DVM tersebut.

Masing-masing korban mengaku mengalami kerugian Rp 4 miliar sampai Rp 8,8 miliar. Jadi, jika ditotal jumlah kerugian yang terjadi mencapai Rp 12,8 miliar.

“Klien kami ini merupakan korban dari terlapor dalam urusan penjualan unit-unit apartemen DVM dan kepemilikan unit-unit hunian di Apartemen DVM,” kata Kuasa Hukum Korban Erdia Christina kepada awak media, Rabu 15 November 2023.

Untuk diketahui, Fanni merupakan Direktur dan Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, yang mengelola apartemen DVM.

Sedangkan Valerio Tocci adalah suaminya berkewarganegaraan Italia. Kabarnya, ada WNA lain yang sudah melapor terlebih dahulu. Yakni WNA Swiss bernama Emmanuel Valloto dan WNA Italia Andrea Colussi Serravalo.

Kemudian ada Luca Simioni WNA Swiss, Carlo Karol Bonati WNA Italia, Simon Goddard WNA Ingris, dan Barry Pullen yang juga asal Inggris. Mereka sudah melaporkan kasus ini sejak Juni 2023 lalu.

“Kami mohon kepada teman media untuk mengawal kasus ini. Karena dalam proses ini ada indikasi oknum yang mencoba mengintervensi kasus ini,” tukasnya.

Erdia mengurai, total kerugian yang dialami oleh kliennya ini, secara keseluruhan ialah sebesar Rp 167 miliar.

Rinciannya untuk investasi  membangun Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 50 milliar, potensial Valuasi Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp 78 milliar, potensial kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama 3 tahun kurang lebih sebesar Rp 21 Milliar. Pun sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp 19 miliar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa laporan para korban itu sedang didalami penyidik. "Masih di dalami rekan penyidik terkait laporan itu," tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tergiur Arisan Motor, Korban Akhirnya Rugi Miliaran Rupiah

Tergiur Arisan Motor, Korban Akhirnya Rugi Miliaran Rupiah

| Sabtu, 11 November 2023 | 11:50 WIB

Rugi Rp 2,9 Miliar, Nasabah Desak Dekan Ekonomi Untab Dipenjara

Rugi Rp 2,9 Miliar, Nasabah Desak Dekan Ekonomi Untab Dipenjara

| Sabtu, 11 November 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB