Suara Denpasar- Penipuan memang masih marak terjadi di masyarakat, sulitnya mendapatkan pekerjaan sering kali digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu korban dengan meminta sejumlah uang tunai dengan janji bisa meluluskan korban di sebuah perusahaan.
Hal itu jugalah yang dialami oleh Fifi (20), perempuan asal Tangerang, Provinsi Banten yang tertipu oleh salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan outshorcing di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25), yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban, Kuta, itu tega menipu korbannya dengan menagih uang tunai sebesar Rp. 15.000.000 dengan iming-iming bisa membantu korban untuk diterima di PT JAS (Jasa Angkasa Semesta) Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dilansir dari humams.polri.go.id, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H., membenarkan pihaknya tengah menangani kasus penipuan, yang melibatkan seorang perempuan berinisial BFCD yang merupakan karyawan outshocing yang bekerja di PT JAS.
Iptu Rionson Ritonga menerangkan, kejadian tersebut bermula sekitar bulan Juni 2023 lalu, dimana pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dan dijanjikan akan diterima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Karena kadung percaya terhadap pelaku, korban pun langsung terbang ke Bali pada tanggal 26 Juni 2023, dan menemui pelaku di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, pelaku kembali menjanjikan bahwa korban akan diterima bekerja di PT JAS.
Dalam pertemuan itulah, BFCD meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000 agar dirinya bisa mengurus kelulusan korban di perusahaan bersangkutan.
Korban juga sempat diminta membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT. JAS. Korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku, dengan cara mengirimkannya sebanyak dua kali.
“Pengiriman pertama tanggal 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke norek Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp. 10.000.000 dan tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp. 5.000.000 sehingga total keseluruhan Rp. 15.000.000,” kata Kasat Reskrim dilansir dari humas.polri.go.id, pada Kamis, 30 November 2023.
Baca Juga: Eks Persebaya Sho Yamamoto Akhirnya Dapat Klub, Resmi Gabung Persis Solo
Korban akhirnya sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu, namun ia dinyatakan tidak lulus seleksi. Akibat hal tersebut, perempuan yang diketahui tinggal di Jalan Mandala, Tuban, itu berusaha untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku, namun pelaku selalu mengelak, bahkan ia berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus.
Karena merasa ditipu, korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 November 2023 atas kasus penipuan. Maka pada 28 November 2023 lalu, pelaku telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*/Dinda)