Suara Denpasar- Banyak lembaga negara yang kini sudah memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membantu mempersingkat waktu dalam proses pelayanan publik.
Seperti yang telah dikeluarkan Polri yakni, mengurus permohonan sidik jari yang merupakan syarat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan sistem online.
Kini masyarakat dapat mengurus permohonan sidik jari secara online dari mana saja dan kapan saja. Dilansir dari humas.polri.go.id, begini langkah-langkah untuk mengurus permohonan sidik jari secara online:
1. Download aplikasi AK23 online tiketing baik melalui Playstore maupun APP Store
2. Setelah download, buka aplikasi, dan klik tombol daftar
3. Untuk mendaftarkan akun gunakan email pribadi (wajib gmail) dan nantinya akan diverifikasi
4. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan kode OTP untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya
5. Setelah mengisi semua formulir yang ada di aplikasi tersebut, pemohon akan mendapat barcode
6. Pemohon selanjutnya dapat pergi ke Polres/Polda, dengan menunjukan barcode yang sudah di dapat kepada petugas sidik jari
Baca Juga: Resmi Tinggalkan Korea, Asnawi Mangkualam Ucapkan Terimakasih, Akhiri Kontrak di Jeonnam Dragons?
7. Petugas akan melakukan scanner pada jari tangan pemohon pada mesin khusus AK23 yang dikeluarkan oleh Pusinafis Mabes Polri.
PS Kaurident Sat Reskrim Polres Badung Aiptu I Made Sudiantara mengungkapkan, sistem pengurusan permohonan sidik jari secara online ini, membuat pemohon tidak lagi bersusah payah membawa pas foto, mengisi data manual dan menggunakan tinta hitam dalam proses pengambilan sidik jari karena sekarang cukup dengan discan, dan nanti hasilnya akan direkam oleh mesin scanner.
Aiptu I Made Sudiantara pun berharap dengan adanya sistem baru ini, masyarakat bisa lebih praktis dan cepat untuk mendapatkan pelayanan dari kepolisian.
“Pemohon sidik jari sekarang ini boleh dari mana saja dan tidak wajib menunjukkan KTP atau identias ke petugas seperti sebelumnya. Semoga dengan adanya sistem baru seperti ini masyarakat bisa lebih praktis dan cepat mendapatkan pelayanan dari Kepolisian,” katanya dilansir dari humas.polri.go.id pada Sabtu, 2 Desember 2023. (*/Dinda)