denpasar

Mengurus Permohonan Sidik Jari Kini Bisa Online! Begini Caranya

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 02 Desember 2023 | 07:13 WIB
Mengurus Permohonan Sidik Jari Kini Bisa Online! Begini Caranya
Mengurus Permohonan Sidik Jari Kini Bisa Online! Begini Caranya (polri)

Suara Denpasar- Banyak lembaga negara yang kini sudah memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membantu mempersingkat waktu dalam proses pelayanan publik.

Seperti yang telah dikeluarkan Polri yakni, mengurus permohonan sidik jari yang merupakan syarat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan sistem online.

Kini masyarakat dapat mengurus permohonan sidik jari secara online dari mana saja dan kapan saja. Dilansir dari humas.polri.go.id, begini langkah-langkah untuk mengurus permohonan sidik jari secara online:

1.      Download aplikasi AK23 online tiketing baik melalui Playstore maupun APP Store

2.      Setelah download, buka aplikasi, dan klik tombol daftar

3.      Untuk mendaftarkan akun gunakan email pribadi (wajib gmail) dan nantinya akan diverifikasi

4.      Setelah itu, pemohon akan mendapatkan kode OTP untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya

5.      Setelah mengisi semua formulir yang ada di aplikasi tersebut, pemohon akan mendapat barcode

6.      Pemohon selanjutnya dapat pergi ke Polres/Polda, dengan menunjukan barcode yang sudah di dapat kepada petugas sidik jari

Baca Juga: Resmi Tinggalkan Korea, Asnawi Mangkualam Ucapkan Terimakasih, Akhiri Kontrak di Jeonnam Dragons?

7.      Petugas akan melakukan scanner pada jari tangan pemohon pada mesin khusus AK23 yang dikeluarkan oleh Pusinafis Mabes Polri.

PS Kaurident Sat Reskrim Polres Badung Aiptu I Made Sudiantara mengungkapkan, sistem pengurusan permohonan sidik jari secara online ini, membuat pemohon tidak lagi bersusah payah membawa pas foto, mengisi data manual dan menggunakan tinta hitam dalam proses pengambilan sidik jari karena sekarang cukup dengan discan, dan nanti hasilnya akan direkam oleh mesin scanner.

Aiptu I Made Sudiantara pun berharap dengan adanya sistem baru ini, masyarakat bisa lebih praktis dan cepat untuk mendapatkan pelayanan dari kepolisian.

“Pemohon sidik jari sekarang ini boleh dari mana saja dan tidak wajib menunjukkan KTP atau identias ke petugas seperti sebelumnya. Semoga dengan adanya sistem baru seperti ini masyarakat bisa lebih praktis dan cepat mendapatkan pelayanan dari Kepolisian,” katanya dilansir dari humas.polri.go.id pada Sabtu, 2 Desember 2023. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI