denpasar

WNA Asal Amerika Tertipu Investasi Bodong Senilai Rp7,5 Miliar, Polda Bali Diminta Bekerja Profesional

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2023 | 10:14 WIB
WNA Asal Amerika Tertipu Investasi Bodong Senilai Rp7,5 Miliar, Polda Bali Diminta Bekerja Profesional
WNA Asal Amerika Tertipu Investasi Bodong Senilai Rp7,5 Miliar, Polda Bali Diminta Bekerja Profesional (Rovin Bou)

Suara Denpasar – Kasus investasi bodong kembali terjadi di Bali. Kali ini yang menjadi korban adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika bernama Christopher Smith. Christopher Smith diduga menjadi korban penipuan investasi property Golden City senilai 500 ribu dolar Amerika atau setara dengan Rp 7,5 miliar. 

Kasus ini telah dilaporkan Kantor Malekat Hukum Law Firm ke Polda Bali, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI. Dan terungkap ke publik setelah sejumlah pengacara Kantor Malekat Hukum Law Firm dipanggil ke Polda Bali dengan agenda konfrontasi. Namun pihak terlapor tidak hadir dengan alasan tertentu.

Salah satu kuasa hukum korban, Reinhard R. Silaban menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Christopher Smith bertemu dengan Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa, Yansen Barry pada tahun 2018. Setelah dipresentasikan terkait proyek tersebut, Christopher akhirnya tertarik untuk berinvestasi dalam pembangunan proyek Golden City di Sumbawa NTB.

Saat itu Christopher bersama pihak terlapor sempat melakukan survei ke Sumbawa, NTB. Di sana Christopher diyakinkan bahwa proyek itu akan segera dibangun. Merasa percaya Christopher pun mentransfer uang Rp 7,5 miliar itu sebanyak dua kali.
 
Namun dalam perjalan proyek Golden City tak kunjung dibangun. Akhirnya Christopher memilih menempuh jalur hukum karena merasa telah ditipu oleh PT Bumi Kristal Sumbawa.

Karena gagalnya konfrontasi pada hari ini, Reinhard R. Silaban meminta agar pihak Polda Bali melakukan langkah hukum karena pihak terlapor tidak menghargai undangan Polda Bali.

“Kami berharap Polisi tetap profesional, proporsional. Saya harap Polisi akan melakukan langkah hukum, gelar perkara supaya perkara ini menjadi jelas. Kami menunggu apa langkah hukum selanjutnya,” ujar Reinhard R. Silaban saat ditemui di Polda Bali, Selasa, (12/12/2023).

Dengan merujuk pada kasus yang menimpa kliennya itu, Reinhard R. Silaban mengatakan kasus-kasus serupa sangat marak terjadi di Bali. Lebih banyak menimpa warga negara asing. Reinhard mengaku kantornya telah mendapatkan surat kuasa dari ke 62 investor lainnya. Para investor yang diduga tertipu investasi property bodong itu, berasal dari berbagai negara seperti Amerika, Australia, Jerman, dan Inggris.

“Jadi targetnya sebenarnnya bukan untuk pengembalian (Modal investasis) supaya para terlapor ini tidak lagi merekrut orang, tidak lagi melakukan dugaan tindak pidana seperti yang kita laporkan ini, supaya jangan ada korban yang lain,” pintanya. ***

Baca Juga: Jelang Hadapi Terengganu FC, Striker Bali United Justru Singgung Rivalitas Indonesia Malaysia, Ada Apa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI