Suara Denpasar - Indonesia dikenal sebagai negara yang terdiri dari beragam kelompok masyarakat, baik berbeda suku maupun keyakinan agama.
Mengingat keberagaman masyarakat di Indonesia, maka dari itu sikap toleransi, utamanya toleransi antar umat beragama menjadi sangat penting untuk menciptakan kerukunan bersama.
Dalam momen natal seperti sekarang, penting sekali bagi umat beragama lainnya, utamanya kaum muslim untuk menghargai umat Kristen yang merayakan natal.
Hanya saja kemudian timbul pertanyaan, bolehkah seorang muslim ikut merayakan natal?
Melansir laman resmi MUI disebutkan bahwa tidak adanya larangan bagi umat muslim untuk bergaul dan bermuamalah dengan umat agama lainnya.
Yang dilarang kemudian adalah ketika umat muslim terlibat dengan masalah yang ada hubungannya dengan aqidah dan peribadatan.
Untuk menjawab pertanyaan di atas tadi, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram dalam hukum perayaan natal bersama yang dirilis pada 7 Maret 1981 lalu.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
Fatwa ini bertujuan agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt untuk ikut serta dalam ritual peribadatan agama lain, seperti halnya Natal.
Baca Juga: Paras Putri Kedua Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bikin Warganet Gemas: MasyaAllah Boneka Hidup
Menurut MUI fatwa haram soal umat muslim yang merayakan natal ini sesuai dengan 6 ayat Al Quran, antara lain:
1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat [49]: 13, Qs. Luqman [31]: 15, dan Qs. Muntahanah [60]: 8.
2. Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agama-nya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan: Qs. Al-Kafirun [109]: 1-6 dan Qs. Al-Baqarah [2]: 42.
3. Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan: Qs. Maryam [19]: 30-32, Qs. Al-Maidah [5]: 75, dan Qs. Al-Baqarah [2]: 285.
4. Siapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 72-73 dan Qs. At-Taubah [9]: 30.
5. Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “tidak”. Hal itu berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 116-118.