Bolehkah Seorang Muslim Ikut Merayakan Natal? Cek Faktanya Berdasarkan Fatwa MUI

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 25 Desember 2023 | 15:09 WIB
Bolehkah Seorang Muslim Ikut Merayakan Natal? Cek Faktanya Berdasarkan Fatwa MUI
Bolehkah Seorang Muslim Ikut Merayakan Natal? Cek Faktanya Berdasarkan Fatwa MUI (Pixabay)

Suara Denpasar - Indonesia dikenal sebagai negara yang terdiri dari beragam kelompok masyarakat, baik berbeda suku maupun keyakinan agama.

Mengingat keberagaman masyarakat di Indonesia, maka dari itu sikap toleransi, utamanya toleransi antar umat beragama menjadi sangat penting untuk menciptakan kerukunan bersama.

Dalam momen natal seperti sekarang, penting sekali bagi umat beragama lainnya, utamanya kaum muslim untuk menghargai umat Kristen yang merayakan natal.

Hanya saja kemudian timbul pertanyaan, bolehkah seorang muslim ikut merayakan natal?

Melansir laman resmi MUI disebutkan bahwa tidak adanya larangan bagi umat muslim untuk bergaul dan bermuamalah dengan umat agama lainnya.

Yang dilarang kemudian adalah ketika umat muslim terlibat dengan masalah yang ada hubungannya dengan aqidah dan peribadatan.

Untuk menjawab pertanyaan di atas tadi, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram dalam hukum perayaan natal bersama yang dirilis pada 7 Maret 1981 lalu.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. 

Fatwa ini bertujuan agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt untuk ikut serta dalam ritual peribadatan agama lain, seperti halnya Natal.

Baca Juga: Paras Putri Kedua Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bikin Warganet Gemas: MasyaAllah Boneka Hidup

Menurut MUI fatwa haram soal umat muslim yang merayakan natal ini sesuai dengan 6 ayat Al Quran, antara lain:

1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat [49]: 13, Qs. Luqman [31]: 15, dan Qs. Muntahanah [60]: 8.

2. Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agama-nya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan: Qs. Al-Kafirun [109]: 1-6 dan Qs. Al-Baqarah [2]: 42.

3. Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan: Qs. Maryam [19]: 30-32, Qs. Al-Maidah [5]: 75, dan Qs. Al-Baqarah [2]: 285.

4. Siapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 72-73 dan Qs. At-Taubah [9]: 30.

5. Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “tidak”. Hal itu berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 116-118.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI