Depok.suara.com - Belakangan ini, kawasan Stasiun BNI City sedang menjadi tempat nongkrong favorit para pemuda dari berbagai daerah yang disebut Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD).
Namun banyak yang mengeluhkan akibat penuhnya orang di kawasan ini membuatnya lebih kotor. Hal ini karena kebiasaan buang sampah sembarangan yang dilakukan pemuda dan pemudi tersebut.
Karena itu pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi sosial bagi warga yang buang sampah sembarangan di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat. Pelanggar dihukum menyapu jalan sambil mengenakan rompi oranye.
Camat Menteng, Yogi membenarkan adanya pemberian sanksi tersebut. Ia menyebut hukuman ini sudah dijalankan sejak pekan lalu.
Nantinya, jika ada warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan, maka akan ditegur petugas dan menyapu jalan sambil mengenakan rompi oranye dengan tulisan "saya membuang sampah sembarangan".
"Sudah dilaksanakan oleh tim Dinas LH sejak minggu lalu. Yang tertangkap membuang sampah, diberikan tugas menyapu di lokasi," ujar Yogi saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (17/7/2022).
Yogi menilai sanksi sosial ini cukup berhasil memberikan efek jera kepada pada pemuda yang nongkrong agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Masyarakat menjadi lebih tertib untuk tidak membuang sampah sembarangan," tuturnya.
Saat ini, kawasan Dukuh Atas ini masih ramai dikunjungi khususnya ketika akhir pekan. Namun pada hari kerja, jumlah yang datang lebih sedikit karena kebanyakan para bocah SCBD itu bersekolah.
Baca Juga: Walikota Hendrar Prihadi ke Pengurus Baru Baznas Kota Semarang, Jaga Kepercayaan Lembaga Donasi Umat
"Tapi malam weekend tetap ramai," pungkasnya.