Kebijakan STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Bikin Resah, Ini Langkah yang Dilakukan Ganjar Pranowo

Suara Depok

Sabtu, 30 Juli 2022 | 08:20 WIB
Kebijakan STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Bikin Resah, Ini Langkah yang Dilakukan Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo (Dok Pemprov Jateng)

Depok.suara.com - Penerapan kebijakan pajak STNK mati dua tahun data kendaraan dihapus ternyata membuat resah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun sedang melobi Korlantas Polri dan Kementerian.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lobi Korlantas dan Kementerian terkait pajak STNK mati dua tahun berupaya agar masyarakat kembali patuh membayar pajak.

Ganjar mendorong beberapa lembaga untuk duduk satu meja membahas kemudahan pembayaran pajak STNK kendaraan.

Karena menurut Ganjar kemudahan pembayaran jadi indikator utama masyarakat untuk taat pajak.

Hal itu disampaikan Ganjar usai membuka rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (29/7/2022).

Acara itu dihadiri Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, perwakilan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan jajaran Dirlantas Polda Jawa Tengah.

Ganjar menyebut saat ini masih ditemukan kesulitan yang dialami oleh masyarakat saat membayarkan pajak kendaraannya.

Maka perbaikan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah menjadi penting.

“Terus dari sisi pendapatan karena ini kan pendapatan daerah, maka pembayar pajak mudahkanlah. Tapi masih ada persyaratan yang kita belum gampang banget, nah ini butuh sepakat,” ucap Ganjar.

baca juga

Ganjar menyebut dengan kemudahan sistem pembayaran pajak yang mudah dan cepat juga meningkatkan ketaatan masyarakat.

Regulasinya, kata Ganjar, juga harus jelas dan tidak merugikan pihak manapun.

"Pak Kakorlantas, Jasa Raharja terus dengan daerah, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus sehingga taat lalu lintas, taat bayar pajak. Saya sudah koordinasi, perbaiki dong semua," ungkap Ganjar.

Selain itu Ganjar juga mengimbau para pengemudi kendaraan bermotor untuk menaati aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu disebutkan akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak selama dua tahun yang dihitung sejak masa berlaku STNK habis.

“Kita mau sosialisasikan penegakkan tertib berlalu lintas, khususnya buat para pengemudi pemilik kendaraan bermotor. Maka saya sampaikan pengendara bermotor disiplin dong, angkutan umum disiplin dong,” kata Ganjar.

Di sisi lain, Ganjar mengatakan implementasi aturan ini bisa berjalan jika dibarengi sosialisasi yang masif dan tepat.

Sebab, aturan terkait surat-surat kendaraan dan pajak ini masih belum maksimal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kenakan Beskap Lengkap, Ganjar Pranowo dan Gibran Ikuti Kirab Tapa Bisu Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran

Kenakan Beskap Lengkap, Ganjar Pranowo dan Gibran Ikuti Kirab Tapa Bisu Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran

Surakarta | Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:45 WIB

Segera Berlaku, Data STNK Bakal Dihapus Setelah Pajak Mati 2 Tahun

Segera Berlaku, Data STNK Bakal Dihapus Setelah Pajak Mati 2 Tahun

Purwokerto | Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:07 WIB

Relawan Perempuan Srikandi Ganjar Sulsel Terus Kampanyekan Ganjar Pranowo Calon Presiden

Relawan Perempuan Srikandi Ganjar Sulsel Terus Kampanyekan Ganjar Pranowo Calon Presiden

Sulsel | Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:10 WIB

Terkini

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:22 WIB

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB

5 Aroma Terapi Ruangan Alami yang Bikin Rumah Lebih Wangi dan Nyaman

5 Aroma Terapi Ruangan Alami yang Bikin Rumah Lebih Wangi dan Nyaman

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:18 WIB

Timnas Brasil Pertahankan Rekor 44 Tahun di Piala Dunia Usai Kalahkan Skotlandia

Timnas Brasil Pertahankan Rekor 44 Tahun di Piala Dunia Usai Kalahkan Skotlandia

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:11 WIB

Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air

Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air

Bali | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:10 WIB

4 Kulkas Mini Murah dan Hemat Listrik, Daya Mulai 20 Watt

4 Kulkas Mini Murah dan Hemat Listrik, Daya Mulai 20 Watt

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:10 WIB

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:06 WIB

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Menggugat Orkestrasi Dukungan MBG: Gerakan Murni atau Pertunjukan Politik?

Menggugat Orkestrasi Dukungan MBG: Gerakan Murni atau Pertunjukan Politik?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:54 WIB