depok

Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Kuat Obstruction Of Justice

Suara Depok Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:56 WIB
Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Kuat Obstruction Of Justice
Potret komisione Komnas HAM saat memeberikan keterangan kepada awak media (Suara.com)

Depok.suara.com, Terkait kasus tewasnya Brigadir J yang saat ini tengah menjadi sorotan semua orang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) menemukan indikasi kuat obstruction of justice atau penghalangan proses hukum pada kasus kematian Brigadir J.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, obstruction of justice dalam kasus ini terlihat dengan adanya upaya pengubahan fakta penembakan Brigadir J dan hal itu dilakukan secara sistematis.

"Kami indikasikan satu obstruction of justice, baik dengan langkah-langkah yang sistematis berupa penghilangan barang bukti, pengubahan terhadap TKP, pembuatan skenario, dan pengkondisian para saksi yang memberikan keterangan yang tidak seperti fakta yang sesungguhnya," kata Taufan seperti dikutip suara.com.

Untuk itu, kata Taufan, dalam kasus ini Komnas HAM mengambil posisi memastikan semua pihak yang terkait memiliki akses seadil-adilnya dalam proses hukum.

"Agar peristiwa ini, kasus ini dibuka seterang-terangnya, sebagaimana fakta yang sebenar-benarnya," terangnya.

"Agar apa yang disebut sebagai prinsip fair trial sebagai isu pokok di dalam hak asasi manusia, salah satu isu pokok hak asasi manusia, dan keadilan, akses demi akses itu bisa didapatkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Taufan mengatakan, itulah ranah Kkmnas HAM, terkait soal mencari pelaku dan yang lainnya itu penyidik Polri yang ada di depan.

"Saya kira ini yang menjadi ranah Komnas HAM, soal apakah kita akan mencari pelaku atau tidak saya kira penyidik (Polri) lebih berada di depan dalam soal itu," katanya.

" Tugas kami lebih kepada memastikan isu-isu hak asasi manusia dalam proses hukum, baik dalam tahap awal penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga nanti setelah di pengadilan hak setiap orang itu terlindungi," pungkasnya.

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Keutamaannya

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskanbahwa penghalangan proses hukum erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice. Ini kalau dalam konteks HAM erat kaitannya dengan proses hukum, apakah ada tambahan atau tidak," kata Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022) seperti dikutip suara.com.

"Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang kalau terkait obstruction of justice indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice. Dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak," sambung Anam.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI