Baru Terungkap Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Marah Karena Martabat Keluarganya Dilukai?

Suara Depok | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:19 WIB
Baru Terungkap Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Marah Karena Martabat Keluarganya Dilukai?
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo ((Instagram/@divpropampolri))

Depok.suara.com - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus telah memeriksa Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J, dalam pemeriksaan tersebut terungkap alasannya melakukan perencanaan pembunuhan.

Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya yaitu Putri Candrawathi.

Diketahui bahwa pemeriksaan Ferdy Sambo sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok dikutip dari Suarariau.id pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Dalam keterangannya, FS mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," Kata Rian.

Kemudian Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Sumber: Suarariau.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MUI Apresiasi Kinerja Polri Dalam Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J

MUI Apresiasi Kinerja Polri Dalam Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:16 WIB

Diperiksa Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama dan Paling Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Brigadir J

Diperiksa Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama dan Paling Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Brigadir J

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Apa Tugas Satgassus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo dan Sudah Bubar?

Apa Tugas Satgassus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo dan Sudah Bubar?

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Terkini

Sinopsis Blood and Bone: Aksi Pertarungan Jalanan Michael Jai White, Tayang di Netflix

Sinopsis Blood and Bone: Aksi Pertarungan Jalanan Michael Jai White, Tayang di Netflix

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:30 WIB

Neymar Alami Cedera Betis Ringan, Tetap Bela Brasil di Piala Dunia 2026?

Neymar Alami Cedera Betis Ringan, Tetap Bela Brasil di Piala Dunia 2026?

Bola | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:29 WIB

Daftar Pemain Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026, Manuel Neuer Kembali!

Daftar Pemain Timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026, Manuel Neuer Kembali!

Bola | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:26 WIB

4 Cara Isi Saldo BRIZZI Terbaru, Bisa Dari Mana Saja dan Tanpa Perlu Hape

4 Cara Isi Saldo BRIZZI Terbaru, Bisa Dari Mana Saja dan Tanpa Perlu Hape

Bri | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:25 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Bandung Bersiap Biru! Ini Bocoran Rute Konvoi Juara Persib dari Gedung Sate ke Asia Afrika

Bandung Bersiap Biru! Ini Bocoran Rute Konvoi Juara Persib dari Gedung Sate ke Asia Afrika

Jabar | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:22 WIB

iQOO Pad 6 Pro Andalkan Chipset Terkencang Snapdragon, Harga Tembus Rp11 Jutaan

iQOO Pad 6 Pro Andalkan Chipset Terkencang Snapdragon, Harga Tembus Rp11 Jutaan

Tekno | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:20 WIB

Ini Daftar Camat dan Lurah Baru yang Dilantik di Pendopo Bupati Bogor

Ini Daftar Camat dan Lurah Baru yang Dilantik di Pendopo Bupati Bogor

Bogor | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:15 WIB