Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi

Suara Depok | Suara.com

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:35 WIB
Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi

Depok.suara.com - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari keempat tersangka ini, nama Irjen Ferdy Sambo masuk sebagai pelaku utama.

Disebutkan Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Tetapi hingga kini motif Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J belum terungkap.

Menurut praktisi hukum Niko Adrian memang tidak ada keharusan dari kepolisian untuk mempublikasikan motif pelaku.  Walaupun nantinya ada hak dari tersangka untuk mendapat turunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baginya turunan BAP itu tidak diklasifikasikan sebagai rahasia negara sehingga publik bisa mengaksesnya. Sehingga menurutnya bila publik berkeinginan untuk mengetahui motif ini bisa menanyakan kepada pihak terkait.

“Bila ada keluarga atau masyarakat yang ingin mengetahui bisa bertanya terkait motif tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan Depok.Suara.com.

Selain itu, dirinya memang mendorong agar pihak kepolisian mempublikasikan motif dari Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Hal ini terkait kepentingan edukasi masyarakat dan mengurangi berita hoax yang beredar.

“Agar tidak terjadi simpang siur, berita hoax dan sebagainya, tampilkan berita ini  secara berkala. Tetapi harus asas dasar praduga tak bersalah. Kita tidak boleh hakimi orang sebelum persidangan memutuskannya,” jelasnya.

Dirinya memang berharap masyarakat menggunakan asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum. Tetapi bila kelak ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barulah masyarakat boleh menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai pelaku pembunuhan.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di tingkatan mana pun: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, baru dia bersalah dan itu final. Bahwa nanti dia melakukan peninjauan kembali itu urusan lain,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, Penentuan Nasib di Polri Dipecat atau Tidak?

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, Penentuan Nasib di Polri Dipecat atau Tidak?

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:17 WIB

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Riau | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:05 WIB

Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kalbar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:55 WIB

Terkini

Soft Saving: Menabung Tanpa Menyiksa Diri di Tengah Tekanan Ekonomi

Soft Saving: Menabung Tanpa Menyiksa Diri di Tengah Tekanan Ekonomi

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Cerita Lengkap Detik-detik Seekor Rusa Tewas Tertabrak di KM 88 Tol Serang-Panimbang

Cerita Lengkap Detik-detik Seekor Rusa Tewas Tertabrak di KM 88 Tol Serang-Panimbang

Banten | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:53 WIB

Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik

Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:50 WIB

6 Fakta Kunci Kotoran Manusia di Rak Buku yang Bikin Karyawan Panik dan Ungkap Terduga Pelaku

6 Fakta Kunci Kotoran Manusia di Rak Buku yang Bikin Karyawan Panik dan Ungkap Terduga Pelaku

Bogor | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:39 WIB

John Herdman, Timnas Indonesia, dan Formasi Laga Debutnya yang Amat Intimidatif

John Herdman, Timnas Indonesia, dan Formasi Laga Debutnya yang Amat Intimidatif

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:36 WIB

Angga Wijaya Bakal Jadi Duda Lagi, Ucapan Dewi Perssik Kembali Viral

Angga Wijaya Bakal Jadi Duda Lagi, Ucapan Dewi Perssik Kembali Viral

Entertainment | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:35 WIB

Waspada Wisata Pantai! Bocah di Serang Tersengat Ikan Beracun, Kenali Gejalanya Segera

Waspada Wisata Pantai! Bocah di Serang Tersengat Ikan Beracun, Kenali Gejalanya Segera

Banten | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:33 WIB

Buku Merayakan Iman: Menghidupkan Kembali Esensi Cinta dalam Agama

Buku Merayakan Iman: Menghidupkan Kembali Esensi Cinta dalam Agama

Your Say | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB

Teaser Honor 600 Series Beredar: Desain Mirip iPhone, Pakai Chip Snapdragon

Teaser Honor 600 Series Beredar: Desain Mirip iPhone, Pakai Chip Snapdragon

Tekno | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:26 WIB