Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi

Suara Depok

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:35 WIB
Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi

Depok.suara.com - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari keempat tersangka ini, nama Irjen Ferdy Sambo masuk sebagai pelaku utama.

Disebutkan Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Tetapi hingga kini motif Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J belum terungkap.

Menurut praktisi hukum Niko Adrian memang tidak ada keharusan dari kepolisian untuk mempublikasikan motif pelaku.  Walaupun nantinya ada hak dari tersangka untuk mendapat turunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baginya turunan BAP itu tidak diklasifikasikan sebagai rahasia negara sehingga publik bisa mengaksesnya. Sehingga menurutnya bila publik berkeinginan untuk mengetahui motif ini bisa menanyakan kepada pihak terkait.

“Bila ada keluarga atau masyarakat yang ingin mengetahui bisa bertanya terkait motif tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan Depok.Suara.com.

Selain itu, dirinya memang mendorong agar pihak kepolisian mempublikasikan motif dari Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Hal ini terkait kepentingan edukasi masyarakat dan mengurangi berita hoax yang beredar.

“Agar tidak terjadi simpang siur, berita hoax dan sebagainya, tampilkan berita ini  secara berkala. Tetapi harus asas dasar praduga tak bersalah. Kita tidak boleh hakimi orang sebelum persidangan memutuskannya,” jelasnya.

Dirinya memang berharap masyarakat menggunakan asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum. Tetapi bila kelak ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barulah masyarakat boleh menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai pelaku pembunuhan.

baca juga

“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di tingkatan mana pun: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, baru dia bersalah dan itu final. Bahwa nanti dia melakukan peninjauan kembali itu urusan lain,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, Penentuan Nasib di Polri Dipecat atau Tidak?

Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, Penentuan Nasib di Polri Dipecat atau Tidak?

Cianjur | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:17 WIB

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

Riau | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:05 WIB

Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kalbar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:55 WIB

Terkini

Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan

Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:09 WIB

Hasil MLSC All-Stars 2026: Lewat Duel Sengit, Kudus Melaju ke Final Usai Taklukkan Surabaya

Hasil MLSC All-Stars 2026: Lewat Duel Sengit, Kudus Melaju ke Final Usai Taklukkan Surabaya

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:08 WIB

Naik BRT Bisa Dapat Diskon Wisata, Dusun Semilir Hadirkan Inovasi Transportasi-Pelancongan di Jateng

Naik BRT Bisa Dapat Diskon Wisata, Dusun Semilir Hadirkan Inovasi Transportasi-Pelancongan di Jateng

Jawa Tengah | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:07 WIB

Heboh Video Kylian Mbappe Nyuruh Wasit Kasih Ban Kapten Tchouameni, Ternyata Ini Alasannya

Heboh Video Kylian Mbappe Nyuruh Wasit Kasih Ban Kapten Tchouameni, Ternyata Ini Alasannya

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:06 WIB

60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif

60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif

Sulsel | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:04 WIB

Iran di Ujung Tanduk! Ini Skenario Team Melli Lolos atau Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Iran di Ujung Tanduk! Ini Skenario Team Melli Lolos atau Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:53 WIB

Perdana Tayang, House of the Dragon S3 Raih 21,5 Juta Penonton dalam 3 Hari

Perdana Tayang, House of the Dragon S3 Raih 21,5 Juta Penonton dalam 3 Hari

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:50 WIB

MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta

MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta

Jakarta | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:46 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!

Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:42 WIB

×