SuaraCianjur.id- Usai penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka, kini Bareskrim Polri akan mempercepat sidang etik mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Sidang etik akan menentukan nasib Ferdy di Polri, apakah akan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak.
Saat ini proses pemberkasan sedang dilakukan dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan.
"Tadi Kadiv Propam sudah melaporkan masih dalam proses pemberkasan. InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) mengutip dari Suara.com.
Sementara itu, Komjen Agung juga menyebut total ada enam anggota yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, atau menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Keenam anggota tersebut masing-masing yakni Irjen FS alias Ferdy Sambo, Brigjen HK alias Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP ANT, AKBP AR alias Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol BW alias Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol CP alias Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tidak pidana obstructioun of justice, menghalangi penyidikan," bebernya.
Sementara itu istri Ferdy Sambo bernama Utri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri DIjerat Pasal 340
Dari hasil pemeriksaan, Putri Chandrawathi turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan karena berada di lokasi kejadian.
“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga. Dan ikut melakukan kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Putri Chandrawathi dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun perjara.
Pasal tersebut sama seperti yang dijerat suaminya, Ferdy Sambo. Dan dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan total lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, dan terbaru PC alias Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Salah satu dasar penetapan tersangka Putri berdasarkan dari bukti vital berupa digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV, di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Rekaman dalam CCTV tersebut menggambarkan waktu sebelum hingga setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J. Rekaman tersebut sempat berupaya dirusak dan dihilangkan.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.