Depok.suara.com - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan temuan baru dalam kasus penembakan Brigadir J, tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komnas HAM membenarkan jika
sebelum meregang nyawa Brigadir J sempat lebih dahulu mendapat ancaman pembunuhan.
Ancaman tersebut kemudian disampaikan Brigadir J terhadap sang kekasih Vera melalui sambungan telepon pada satu hari sebelum peristiwa tersebut, Juli lalu.
"Kami coba komunikasi dan dapat keterangan detail. Betul tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuh," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam pada Senin (22/8/2022).
Vera menyebutkan sebelumnya jika Yosua mendapat ancaman pembunuhan dari squad.
Belakangan, kata dia, istilah squad tersebut merujuk kepada KM alias Kuat Maruf asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Kurang lebih kalimatnya J dilarang ke atas menemui Ibu P karena Ibu P sakit. Kalau naik akan dibunuh. Diancam squad-squad, siapa? nah ujungnya kita tahu Kuat bukan squad," ucap Anam.
"Dan gak ada urusan nangis-nangis. Jadi Vera cerita nangis-nangis sebelum tanggal 7. Urusannya lain dengan ancaman, ini pribadi," kata dia.
Baca Juga: Barang Sitaan Polisi dari Pelaku Judi Online, Uang Rp259 Ribu sampai Kertas Rumus Togel
Sumber: Suara.com