Metaverse Sebagai Sumber Pendapatan Daerah (PAD) dan Objek Perizinan Baru Bagi Daerah, Mungkinkah?

Suara Depok Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:19 WIB
Metaverse Sebagai Sumber Pendapatan Daerah (PAD) dan Objek Perizinan Baru Bagi Daerah, Mungkinkah?
Potret ilustrasi Metaverse (Suara.com)

Depok.suara.com, Perkembangan teknologi digital saat ini telah berkembang dengan pesat dengan berbagai inovasinya, diantara perkembangan terbaru  yang cukup fenomenal dan merubah pemikiran awam kita ialah hadirnya konsep dunia digital atau sering dikenal dengan Metaverse

Hadirnya Metaverse memungkinkan seseorang untuk dapat memiliki lahan, bangunan dan asset lain serta memiliki event tertentu dan lain-lain berupa virtual atau digital.

Aset di Metaverse biasanya diperjualbelikan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) seperti aset kripto, NFT inilah yang merupakan aset digital sejenis sertifikat digital bagi kepemilikan aset di dunia digital dimana bila sudah dienkripsi di blockchain pihak lain tidak dapat menduplikasi atau mereplikasi aset tersebut.

Perkembangan dunia digital ini semestinya 
juga mendapat perhatian dari Pemerintah 
khususnya dari sisi regulasi, jangan sampai 
hal ini bergulir namun belum ada aturan 
yang mengikatnya yang dapat menyulitkan 
perlindungan bagi Warga Negara yang 
mungkin memiliki permasalahan dalam 
Metaverse ini.

Disisi lain, Metaverse ini juga perlu dilihat sebagai peluang bagi pemerintah khususnya Pemerintah Daerah selaku pemilik wilayah. 

Jika dilihat dari pengertian Pemerintahan Daerah dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika dilihat dari kewenangan diatas maka Pemerintah daerah diberikan hak otonomi seluasluasnya sesuai UUD 1945, maka bukan tidak mungkin Pemerintah Daerah dapat berkembang menjadi pembangun Metaverse atau Blockchain yang melingkupi wilayah pemerintahan daerahnya sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk itu, Pemerintah Daerah tentunya bekerjasama dengan instansi vertikal seperti BPN dan Kejaksaan Negeri dll dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengeluarkan sertifikat dan perizinan serta objek pajak baru antara lain Sertifikat Lahan, Perizinan Bangunan Gedung (yang semula IMB), Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame dll yang kesemuanya dapat diterapkan dalam Metaverse yang dibangun oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Pemerintah Daerah selaku blokchain dapat mengeluarkan NFT yang menjadi sumber PAD.

Pemerintah Daerah tentunya akan mempunyai nilai tambah tersendiri dibandingkan pengembang Metaverse swasta, karena Pemerintah Daerah mempunyai wewenang khusus dan kepastian hukum dari negara yang akan lebih dipercaya oleh calon investor Metaverse (avatar).

Baca Juga: Kak Seto: Polri Harus Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo dari Dampak Labelisasi Publik

Potensi PAD baru dari Metaverse ini pada 
ujungnya diharapkan akan meningkatkan 
kesejahteraan masyarakat. Karena PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan dalam pembangunan fisik maupun non fisik suatu daerah.

Kebijakan ini tentunya membutuhkan kajian yang matang dan perlu diatur dalam regulasi baik ditingkat pusat maupun daerah. 

Namun demikian Metaverse merupakan suatu potensi bagi daerah yang didalamnya tentu tidak terlepas dari segala resiko yang dapat timbul.

Semuanya bergantung kepada kebijakan Pimpinan Pusat dan Daerah, jadi mungkinkah Metaverse menjadi flatform perizinan dan sumber PAD baru bagi Pemerintah Daerah, kita tunggu tanggal mainnya.

Penulis, Nanda Yuda Manggala Muin, SE., MMSI. (ASN Pemerintah Kota Depok)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI