depok

Ahmad Sahroni Berkawan dengan Ferdy Sambo Sejak 2006: Dapat Bintang Satu Jadi Arogan

Suara Depok Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:05 WIB
Ahmad Sahroni Berkawan dengan Ferdy Sambo Sejak 2006: Dapat Bintang Satu Jadi Arogan
Ahmad Sahroni (YouTube: Deddy Corbuzier)

Depok.suara.com - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni tidak membantah pernah berkawan dengan mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sejak 2006 silam. Ahmad Sahroni menyebut kawannya tersebut dulu adalah orang yang pendiam.

Politisi partai Nasdem ini mengenang, dulu mereka kerap nongkrong menghabiskan segelas kopi di sebuah cafe.

"Kenal. Dari zaman kompol (Komisaris Polisi) zaman bel**n lah. Kalau kompol diam saja lihat orang-orang petinggi, diam," katanya kala diwawancara Deddy Corbuzier yang diunggah lewat channal Youtube dikutip Beritahits.id pada Selasa, (30/8/2022).

Tetapi dalam perjalanannya mereka tidak lagi bisa bertemu lantaran kesibukan masing-masing bahkan tidak ada komunikasi intens.

Apalagi setelah  Sambo naik pangkat jadi Jenderal Bintang Satu. Dia menilai Sambo yang sekarang adalah sosok yang arogan.

"Berubah total setelah Bintang Satu. Engga begini arogan (Sambo), " ujar dia.

Sahroni bilang, kalau kawannya tersebut lupa diri semenjak memegang kekuasaan dan jabatan tinggi di instansi yang membesarkan namanya.

"Kadang orang lupa diri. Nah inilah kejadian tentang lupa diri dan khilaf, kasian gitu," tuturnya.

Meski dia berkawan dengan Ferdy Sambo, di mata hukum saat ini, sang jenderal merupakan orang yang berperkara dan patut diadili.

Baca Juga: Siapa Bilang FC Bekasi City Tak Punya Suporter? Laga di Stadion Patriot, Hamka Hamzah dkk Didukung Orang-orang Ini

Sejak awal kasus, pria yang berprofesi sebagai wakil rakyat ini tetap komitmen dan konsistensi menyikapi perkara Ferdy Sambo dengan profesional.

"Kita harus pisahkan pertemanan dan orang yang berperkara, agar tidak terjadi asas kepentingan," katanya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI