depok

Diduga Terima Uang Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Pemecatan

Suara Depok Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 14:07 WIB
Diduga Terima Uang Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terancam Pemecatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Dok.Antara)

Depok.suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan akan memberikan ancaman hukuman maksimal bagi anggotanya yang diduga menerima sejumlah uang dari tersangka kasus judi online.

Diketahui beredar kabar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari tersangka kasus judi online

Karena tindakan ketidakprofesionalannya, AKP M Fajar terancam hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tak membuka nominal uang yang diduga diterima Fajar. Dia mengklaim masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil riksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Berdasar perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Fajar akan ditahan di tempat khusus atau patsus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Dia ditahan bersama tujuh anggotanya selama 30 hari.

"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untuk komunikasi," katanya.

AKP Fajar Ditangkap

Pada Senin (29/8/2022) Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ketika itu tak menyebut detail daripada latar belakang penangkapannya dan hanya memastikan bukan terkait kasus narkoba.

Baca Juga: Hidangan Sehat Cegah Stunting Tidak Harus Mahal

"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.

Belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.

"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ungkap Syahardiantono.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI