Pemerintah Lakukan Pembatasan BBM Subsidi, Apakah Kendaraan Anda Termasuk?

Suara Depok

Minggu, 04 September 2022 | 18:52 WIB
Pemerintah Lakukan Pembatasan BBM Subsidi, Apakah Kendaraan Anda Termasuk?
Ilustrasi isi bensin (pixabay)

Depok.suara.com - Pemerintah mengeluarkan revisi peraturan mengenai pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Pada aturan baru tersebut menjelaskan pembatasan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. 

Apa saja jenis mobil dilarang isi pertalite? Jika dilihat dari kriterianya, Suara.com telah merangkum beberapa jenis mobil yang dilarang isi pertalite sebagai berikut.

Toyota

- Toyota Kijang Innova 2.4

- Toyota Alphard 2.5 & 3.5

- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8

- Toyota Camry 2.5

- Toyota Land Cruiser 300 3.3

baca juga

BMW

- BMW 8 Series 3.0

- BMW M3, M4, M5 4.0

Hyundai

- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5

- Hyundai Staria 2.2

- Hyundai Palisade 2.2

Mercedes-Benz

- Mercedes-Benz GLE Class 2.9

- Mercedes-Maybach S 560 3.0 

Mitsubishi

- Mitsubishi Pajero Sport 2.4

- Mitsubishi Outlander PHEV 2.4

Mazda 

- Mazda CX-5 2.5

- Mazda CX-8 2.5

- Mazda CX-9 2.5

KIA

- KIA Grand Sedona 2.2

- KIA Grand Sedona 3.3

- KIA Grand Carnival 2.2

Masih banyak lagi daftar mobil yang dilarang membeli pertalite jika dilihat dari kriteria yang telah disebutkan. Namun hingga kini masih belum ada rincian detail mengenai pembelian pertalite, BPH Migas menyatakan bahwa mobil-mobil mewah dilarang untuk membeli pertalite.

Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi (BPH) Migas) berharap agar implementasi pembatasan pembelian bahan bakar jenis Pertalite berlaku mulai September 2022. 

Aturan ini berlaku kepada kendaraan jenis mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dan motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah berharap aturan pembatasan ini bisa terbit secara bersamaan dengan kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan aturan Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Perlu diketahui, alasan pemerintah menaikkan harga pertamax adalah mengikuti harga minyak mentah dunia yang sudah di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel. 

Harga Crude Palm Oil (ICP) yang mencapai 114 dolar Amerika per barrel juga menjadi alasan rencana kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.000 per liter.

Demikian informasi seputar beberapa jenis mobil yang dilarang isi pertalite mulai 1 September 2022 terkait dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda! 

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolak Kenaikan BBM, Organda Purwakarta Ancam Gelar Aksi Mogok Angkot Besok

Tolak Kenaikan BBM, Organda Purwakarta Ancam Gelar Aksi Mogok Angkot Besok

Purwasuka | Minggu, 04 September 2022 | 18:47 WIB

Apakah Tarif Ojol Naik? Berikut Informasinya

Apakah Tarif Ojol Naik? Berikut Informasinya

News | Minggu, 04 September 2022 | 18:44 WIB

Apakah Anda Tergolong yang Dapat Dana BLT BBM? Ini Cara Mengeceknya

Apakah Anda Tergolong yang Dapat Dana BLT BBM? Ini Cara Mengeceknya

Depok | Minggu, 04 September 2022 | 18:31 WIB

Terkini

Hati-hati Terjebak Macet! Puncak Arus Balik Libur Maulid Nabi di Jakarta Terjadi Hari Ini

Hati-hati Terjebak Macet! Puncak Arus Balik Libur Maulid Nabi di Jakarta Terjadi Hari Ini

Bekaci | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Crazy Rich Cilegon Bagi-bagi Durian ke Ratusan Anak Yatim di Momen HUT PAN ke-28

Crazy Rich Cilegon Bagi-bagi Durian ke Ratusan Anak Yatim di Momen HUT PAN ke-28

Banten | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Serang Dihebohkan Kehadiran Verrell Bramasta dan Edison Sitorus

Serang Dihebohkan Kehadiran Verrell Bramasta dan Edison Sitorus

Banten | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight

Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Desil Berubah, BPS DIY Akui Data Bisa Melenceng

Desil Berubah, BPS DIY Akui Data Bisa Melenceng

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Investor Ambil Cuan, IHSG Tersungkur Hari Ini Tapi Tetap di Level 6.500

Investor Ambil Cuan, IHSG Tersungkur Hari Ini Tapi Tetap di Level 6.500

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42 WIB

10 Pantangan Feng Shui Dapur yang Sebaiknya Dihindari, dari Posisi Kompor hingga Sink

10 Pantangan Feng Shui Dapur yang Sebaiknya Dihindari, dari Posisi Kompor hingga Sink

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Apakah Lapisan Teflon Rice Cooker Terkelupas Berbahaya?

Apakah Lapisan Teflon Rice Cooker Terkelupas Berbahaya?

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Staf Menhut Raja Juli Mangkir! KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Suap

Staf Menhut Raja Juli Mangkir! KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus Suap

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA

Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:38 WIB

×