Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diciduk di Bogor

Suara Depok Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 08:37 WIB
Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diciduk di Bogor
Potret pelaku pengedar Sabu yang berhasil dibekuk petugas (Depok/AH/istimewa)

Depok.suara.com, T Seorang pemuda hanya mengenyam pendidikan tingkat SMP diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede karena mengedarkan narkoba.

Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto kepada wartawan mengatakan pelaku T, warga Ciseeng Bogor, berhasil diciduk tim opsnal saat undercover transaksi daerah Perumahan Grand Mulia DS.Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. 

"Dari tangan pelaku anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 19 bungkus plastik bening isi kristal narkotika sabu berat bruto 17,31 gram, 20 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu berat bruto 5,67 gram, dan dua buah timbangan digital serta sebuah HP Xiaomi,"katanya.

Dia menambahkan dari pengakuan pelaku T mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari seseorang.

Tapi pelaku ini tidak mengenal karena mendapatkan barang dengan cara sistem putus.

Tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di sekitar perumahan sering ada transaksi narkoba. 

"Tim opsnal kita melakukan pendalaman dan langsung melakukan undercover pelaku dapat ditangkap,"katanya.

Barang bukti didapatkan dalam saku kantung celana anggota langsung mengiring mengamankan pelaku ke Polsek.

Sementara pengakuan pelaku T,  mekanik bengkel motor ini menjadi pengedar sabu kurang lebih baru dua bulan. 

Baca Juga: Viral! Ketahuan Bawa Ponsel, Guru di Sekolah Ini Langsung Menghancurkannya

"Tadinya pelaku ini pengguna, karena tergiur dengan penghasilan yang didapatkan mencoba menjadi pengedar dan tidak lama langsung keburuk kita tangkap," tuturnya. 

Pelaku T hanya tamatan SMP ini, lanjut AKP Dwi  keuntungan yang diperoleh mengedarkan sabu-sabu dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. 

"Pelaku belum berkeluarga dan keuntungan yang didapatkan dari menjual sabu dipergunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Natkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI No.35 th.2009  ancaman pidana diatas 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI