Depok.suara.com, Tenggapi soal viralnya video Lesti Billar di lempar bola biliar aparat kepolisian menyebut bahwa video dengan durasi 14 detik yang tersebar luas di media sosial tidak masuk kedalam materi laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal yersebut dikatakan lantaran banyak publik yang mengaitkan dengan kondisi yang ada saat ini.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, bahwa video terdebut tidak termasuk kedalam laporan kasus KDRT dari Lesti Billar.
"Itu tidak masuk materi yang dilaporkan. Jadi yang dilaporkan kan KDRT, kalau itu beda lagi," ujarnya, seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut AKP Nurma menjelasakan bahwa tidak masuknya hal tersebut kedalam laporan yang diajukan Lesti Kejora lantaran peristiwa kejadian berbeda lokasi dan waktunya.
Adapun alasan materi tersebut tidak termasuk rangkaian KDRT yang dilaporkan, lanjut Nurma, peristiwa tersebut berbeda. Baik dari lokasi maupun waktu kejadian.
"Beda, bukan termasuk dalam materi penyidikan. Itu gak masuk materi yang dilaporkan. Kan beda tempat jam hari, jadi beda," terangnya.
Sebelumnya, pasca tereebarnya video tersebut banyak tanggapan publik yang mengaitkan dengan kondisi Lesti Kejora dan Rizki Billar saat ini.
Baca Juga: Menilik Konsep Ekonomi Hijau di Sumatera: Pertanian Berbasis Lanskap Dikembangkan di OKI Sumsel