- Rudijanto Tanoesoedibjo meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi bansos beras pada 11 Agustus 2026.
- Penundaan dilakukan karena Rudy harus menjalani agenda pemeriksaan kesehatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya secara bersamaan.
- Kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun 2020 sampai 2021 ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Suara.com - Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Pemeriksaan tersebut diusulkan digelar pada 11 Agustus 2026.
Kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengatakan permintaan penjadwalan ulang telah disampaikan secara resmi kepada KPK. Ia memastikan kliennya tetap berkomitmen mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ricky menjelaskan Rudy menerima surat panggilan dari KPK pada 4 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Rudy dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 6 Agustus 2026.
Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena telah memiliki agenda pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan sebelumnya.
Sehari sebelum jadwal pemeriksaan, tepatnya pada 5 Agustus 2026, kuasa hukum Rudy mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum sekaligus mengusulkan agar pemeriksaan Rudy dijadwalkan ulang pada 11 Agustus 2026.
Ricky mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima oleh KPK. Ia juga membantah ketidakhadiran Rudy sebagai bentuk upaya menghindari proses hukum.
"Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," katanya.
Tersangka dalam Perkara Bansos Beras
Perkara yang menyeret Rudy merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial periode 2020–2021.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lainnya adalah Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker.
Sementara itu, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.