Hanya Diancam Empat Tahun Penjara, Hotman Paris: Atas Dasar Apa Nikita Mirzani Ditahan?

Suara Depok

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:13 WIB
Hanya Diancam Empat Tahun Penjara, Hotman Paris: Atas Dasar Apa Nikita Mirzani Ditahan?
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Depok.suara.com - Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus penahanan Nikita Mirzani yang tengah menjadi buah bibir. Diketahui banyak publik figur yang buka suara terkait  keputusan kejaksaan untuk menahan Nikita Mirzani.

Dilihat dari media sosial miliknya, Hotman Paris mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani. Dirinya mempertanyakan apa pasal yang dikenakan kepada Nikita sehingga ditahan.

Hal ini karena menurut Hotman, jika Nikita Mirzani hanya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka ia tidak boleh ditahan karena ancaman hukumannya cuma empat tahun penjara.

Sedangkan pada KUHP disebutkan bahwa ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.

"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," tutur Hotman Paris di Instagram, Kamis (27/10/2022).

Dirinya juga menuntut kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, soal alasan penahanan Nikita Mirzani. Juga soal kemungkinan ada pasal lain selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Makanya saya mempertanyakan ke kejakasaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik. Karena banyak roang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh," imbuhnya.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," tandas Hotman.

Diketahui, kejaksaan menahan Nikita Mirzani dengan alasan agar polisi lebih leluasa memeriksa perempuan 36 tahun tersebut.

baca juga

Nikita Mirzani jadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sesama Rekan Bisnis, Hotman Paris Tanyakan Dasar Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani

Sesama Rekan Bisnis, Hotman Paris Tanyakan Dasar Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani

Cianjur | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 11:09 WIB

Video Hotman Paris Soal Kasus Nikita Mirzani Hilang dari Instagram, Warganet: Takut Bang?

Video Hotman Paris Soal Kasus Nikita Mirzani Hilang dari Instagram, Warganet: Takut Bang?

Selebtek | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:46 WIB

Hotman Paris Nilai Daya Pikat Syahrini Kuat, Bisa Gaet Reino Barack dari Luna Maya, Nikita Mirzani Bocorkan Rahasianya

Hotman Paris Nilai Daya Pikat Syahrini Kuat, Bisa Gaet Reino Barack dari Luna Maya, Nikita Mirzani Bocorkan Rahasianya

Denpasar | Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:36 WIB

Terkini

Song Hye Kyo Resmi Akhiri Kontrak dengan UAA Setelah 14 Tahun Bersama

Song Hye Kyo Resmi Akhiri Kontrak dengan UAA Setelah 14 Tahun Bersama

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 07:30 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 07:21 WIB

3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural

3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 07:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan

5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 07:04 WIB

Membaca Papua Lewat Memoria Passionis: Catatan Luka dari Timur Nusantara

Membaca Papua Lewat Memoria Passionis: Catatan Luka dari Timur Nusantara

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 07:00 WIB

Semarak Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta di Bundaran HI

Semarak Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta di Bundaran HI

Foto | Minggu, 28 Juni 2026 | 07:00 WIB

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:58 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

×