SuaraCianjur.id - Rekan bisnis Nikita Mirzani yakni Hotman Paris pertanyakan dasar Kejaksaan tahan Nikmir. Hal itu diungkapnya di laman media sosial Instagramnya.
Hotman dan Nikmir diketahui rekan sesama bisnis. Keduanya menjadi salah satu pemegang saham Holywings.
Soal dasar penahanan Nikmir, Hotman pertanyakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Menurut dia, jika pasal tersebut diterapkan, Nikmir tidak dapat ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," tutur Hotman Paris di Instagram.
Ia pun meminta Kejaksaan berikan penjelasan ke publik soal penahanan rekan bisnisnya tersebut.
"Makanya saya mempertanyakan ke kejakasaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik. Karena banyak roang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh," imbuhnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," tandas Hotman.
Nikita Mirzani jadi tahanan Rutan Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. (*)
Sumber : SuaraBanten.id
Baca Juga: Karyawan Lesti Kejora dan Rizky Billar Mendadak Pamit, Warganet: Leslar Entertainment Bubar?
Artikel ini telah tayang di SuaraBanten.id, dengan judul : Atas Dasar Apa Dia Ditahan? Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani