Depok.suara.com - Pihak Nikita Mirzani mempertanyakan kasus Nindy Ayunda yang diduga mandek. Mereka mempertanyakan kinerja kepolisian, yang seolah tak serius menangani kasus penyekapan Sulaiman, mantan sopir oleh Nindy.
Hal ini berbanding terbalik dengan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani kepada Dito Mahendra. Karena kasus ini dirinya kini ditahan di Rutan Serang.
Disebutkan oleh polisi, jelas pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mereka membantah kasus tersebut berjalan di tempat.
"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Disebutkan oleh polisi, Sulaiman telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda.
"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," tutur Fahmi Bachmid.
Berkaca pada proses hukum yang sedang berlangsung, Ferdinand Hutahaean yang bergabung dengan tim pengacara Sulaiman berharap tidak ada lagi anggapan tentang mandeknya pemeriksaan laporan terhadap Nindy Ayunda.
"Mereka sudah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Sekarang sudah tidak perlu dibahas lagi kenapa terlambat, kenapa macet. Yang kami pegang sekarang adalah komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas," kata Ferdinand Hutahaean.
Besar harapan tim kuasa hukum Sulaiman untuk klien mereka agar segera mendapat keadilan seperti yang selama ini diinginkan.
Baca Juga: 3 Fakta Kelam Kehidupan Korea Selatan, Tak Seindah Drama!
"Mudah-mudahan penyidik bisa menyelesaikan perkara ini, dan kalau memang terlapor layak dijadikan tersangka, ya kami harap bisa dijadikan tersangka," ucap Ferdinand Hutahaean.
Sebagai pengingat, Nindy Ayunda dipolisikan oleh istri Sulaiman, Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap suaminya pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.
Atas laporan Rini Diana, Nindy Ayunda sejatinya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Status pemeriksaan perkara juga sudah naik ke penyidikan.
Namun karena prosesnya terlalu lama, kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda dianggap mandek. Hal itu didengungkan Nikita Mirzani yang berada di pihak korban.
Sumber: Suara.com