Nikita Mirzani Ditahan, Apa Penjelasan Polisi Soal Kasus Nindy Ayunda yang Diduga Mandek?

Suara Depok | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:47 WIB
Nikita Mirzani Ditahan, Apa Penjelasan Polisi Soal Kasus Nindy Ayunda yang Diduga Mandek?
Nindy Ayunda (Instagram)

Depok.suara.com - Pihak Nikita Mirzani mempertanyakan kasus Nindy Ayunda yang diduga mandek. Mereka mempertanyakan kinerja kepolisian, yang seolah tak serius menangani kasus penyekapan Sulaiman, mantan sopir oleh Nindy.

Hal ini berbanding terbalik dengan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani kepada Dito Mahendra. Karena kasus ini dirinya kini ditahan di Rutan Serang.

Disebutkan oleh polisi, jelas pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mereka membantah kasus tersebut berjalan di tempat.

"Kami sudah berdiskusi sama Pak Kasat dan Pak Kanit dalam kasus ini, ternyata memang perlu tambahan pemeriksaan terhadap saksi," ujar Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Disebutkan oleh polisi, Sulaiman telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda.

"Kemudian nanti ditindaklanjuti pekan depan, Insya Allah," tutur Fahmi Bachmid.

Berkaca pada proses hukum yang sedang berlangsung, Ferdinand Hutahaean yang bergabung dengan tim pengacara Sulaiman berharap tidak ada lagi anggapan tentang mandeknya pemeriksaan laporan terhadap Nindy Ayunda.

"Mereka sudah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Sekarang sudah tidak perlu dibahas lagi kenapa terlambat, kenapa macet. Yang kami pegang sekarang adalah komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas," kata Ferdinand Hutahaean.

Besar harapan tim kuasa hukum Sulaiman untuk klien mereka agar segera mendapat keadilan seperti yang selama ini diinginkan.

"Mudah-mudahan penyidik bisa menyelesaikan perkara ini, dan kalau memang terlapor layak dijadikan tersangka, ya kami harap bisa dijadikan tersangka," ucap Ferdinand Hutahaean.

Sebagai pengingat, Nindy Ayunda dipolisikan oleh istri Sulaiman, Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap suaminya pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan ancaman pidana sampai 8 tahun penjara.

Atas laporan Rini Diana, Nindy Ayunda sejatinya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Status pemeriksaan perkara juga sudah naik ke penyidikan.

Namun karena prosesnya terlalu lama, kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda dianggap mandek. Hal itu didengungkan Nikita Mirzani yang berada di pihak korban.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Populer, Lolly Angkat Bicara soal Muka Dua Nikita Mirzani hingga Anne Ratna Bawa-bawa Urusan Syariat dalam Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi

Populer, Lolly Angkat Bicara soal Muka Dua Nikita Mirzani hingga Anne Ratna Bawa-bawa Urusan Syariat dalam Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 07:38 WIB

Lolly Bongkar Kehidupan Nikita Mirzani, Sebut Ibunya Punya Dua Muka

Lolly Bongkar Kehidupan Nikita Mirzani, Sebut Ibunya Punya Dua Muka

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 07:26 WIB

Nikita Mirzani Dipenjara, sementara Kasus Nindy Ayunda Mandek, Begini Kata Polisi

Nikita Mirzani Dipenjara, sementara Kasus Nindy Ayunda Mandek, Begini Kata Polisi

Entertainment | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:05 WIB

Terkini

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:22 WIB

Cara Buka Rekening BCA untuk Anak Simpan Uang THR Lebaran 2026

Cara Buka Rekening BCA untuk Anak Simpan Uang THR Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:22 WIB

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:18 WIB

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:15 WIB

5 Pilihan Lip Serum Vitamin C & E: Solusi Bibir Cerah & Lembab

5 Pilihan Lip Serum Vitamin C & E: Solusi Bibir Cerah & Lembab

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:14 WIB

Trailer Series Harry Potter Rilis, Intip Pemeran Baru dan Bedanya dengan Versi Film

Trailer Series Harry Potter Rilis, Intip Pemeran Baru dan Bedanya dengan Versi Film

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:11 WIB

Kabar Bahagia, Mawar AFI Hamil Anak Pertama dari Pernikahan Kedua

Kabar Bahagia, Mawar AFI Hamil Anak Pertama dari Pernikahan Kedua

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:11 WIB

Drama Sekolah Daring April 2026: Kebijakan Bijak atau Sekadar Tes Ombak?

Drama Sekolah Daring April 2026: Kebijakan Bijak atau Sekadar Tes Ombak?

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:10 WIB

Contoh Teks MC Halalbihalal di Sekolah, Singkat dan Khidmat

Contoh Teks MC Halalbihalal di Sekolah, Singkat dan Khidmat

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:07 WIB

Ustaz Idaman, Murid Kebingungan: Memberi Hormat atau Mengutarakan Perasaan?

Ustaz Idaman, Murid Kebingungan: Memberi Hormat atau Mengutarakan Perasaan?

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:07 WIB