Diduga Berikan Kesaksian Palsu, Pengacara Bharada E Minta ART Ferdy Sambo Dihukum 7 Tahun Penjara

Suara Depok | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:52 WIB
Diduga Berikan Kesaksian Palsu, Pengacara Bharada E Minta ART Ferdy Sambo Dihukum 7 Tahun Penjara
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan kesaksian di PN Jaksel (Tangkapan layar)

Depok.suara.com - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susimenjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (31/10/2022). Dirinya disorot karena banyak kesaksiannya yang janggal.

Hal ini membuat pihak Bharada E kesal karena dengan kesaksian palsu dari Susi akan memperberat hukumannya. 
Apalagi sejak awal, ketika ditanya oleh hakim, Susi malah mengawalinya dengan menangis.

Di sisi lain, Susi diketahui sudah melakukan dua kali perubahan statemen kesaksian tentang pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Karena menurut Bharada E banyak melakukan kesaksian palsu atas apa yang diketahuinya.

Seperti fakta dirinya melihat senjata laras panjang di kendaraan saat dari Jakarta ke Magelang. Menurut Bharada E senjata itu sangat besar hingga sangat tidak mungkin tak terlihat.

Selain itu ada juga kesaksian Susi yang dianggap palsu yakni mengatakan Ferdi Sambo yang selalu berada di rumah Saguling, sementara menurut Bharada E tersangka FS lebih sering di Bangka.

Selain itu ada juga kesaksian lain soal kamar Brigadir J di Saguling disebutnya tidak ada. Padahal menurut Bharada E ada bersama dengan ajudan lainnya.

Mendengar banyak kesaksian palsu yang diungkapkan oleh Susi, penasihat hukum Bharada Eliezer pun geram. Dia bahkan sampai meminta majlis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kepada Susi dengan kurungan 7 tahun penjara.

Hal isi sesuai dengan kesaksian-kesaksian susi terhadap persidangan hari ini dan sebelum-sebelumnya yang selalu berbelit. Hingga akhirnya membuat kesal majelis hakim dan jaksa.

Ronny Talapessy pun meminta hakim untuk mempertimbangkan hukuman untuk Susi sesuai dengan pelanggaran atas perbuatan melanggar hukum Susi, yang melanggar Pasal 3 KUHP, dan dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman tertera dalam pasa 242 KUHP selama 7 tahun penjara.

Sesuai pasal 3 KUHP kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman. 242 KUHP selama 7 tahun penjara," ujar Ronny Talapessy, seperti dilansir dari Instagram @insta_julid, pada Senin 31 Oktober 2022.

Majelis Hakim pun akan mempertimbangkan permohonan Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Bharada Elizer. "Nanti kami pertimbangkan," ujar majelis Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terancam 7 Tahun Penjara, Lipstik Tebal dan Merah Susi Malah Jadi Sorotan Warganet

Terancam 7 Tahun Penjara, Lipstik Tebal dan Merah Susi Malah Jadi Sorotan Warganet

| Senin, 31 Oktober 2022 | 21:20 WIB

Adzan Romer : Draft BAP Sudah Ada Pertanyaan Sekaligus Jawaban, Tinggal Tanda Tangan

Adzan Romer : Draft BAP Sudah Ada Pertanyaan Sekaligus Jawaban, Tinggal Tanda Tangan

| Senin, 31 Oktober 2022 | 21:30 WIB

Mantan Ajudan Ungkap Anak Keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bukan Anak Kandung

Mantan Ajudan Ungkap Anak Keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bukan Anak Kandung

| Senin, 31 Oktober 2022 | 21:21 WIB

Terkini

Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid

Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 04:25 WIB

Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0

Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 04:11 WIB

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 00:35 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:40 WIB

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Bogor | Selasa, 14 April 2026 | 23:34 WIB

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

Jabar | Selasa, 14 April 2026 | 23:27 WIB

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:24 WIB