Depok.suara.com, Akibat ucapan yang dianggap melecehkan, warganet yang diduga fans Lesti Kejora akhirnya resmi dilaporkan oleh Dewi Perssik ke Polres Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) siang.
Diketahui, Fans Lesti Kejora tersebut merupakan seorang wanita yang mengeluarkan pernyataan tidak senonoh kepada Dewi Perssik.
Terkait hal tersebut, Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan tentang adanya laporan yang diajukan Dewi Perssik atau Dewi Muria Agung.
"Saudara DM (Dewi Muria Agung) alias DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan atas kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan," katanya, seperti dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/11/2022).
Dalam laporannya, kata AKP Nurma, Dewi Perssik melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan berkaitan dengan undang-undang ITE.
"Yang dilaporkan mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," ungkap AKP Nurma Dewi.
Namun demikian, AKP Nurma Dewi enggan menyebutkan kata atau kalimat seperti apa yang dilontarkan oleh terlapor kepada Dewi Perssik.
"Yang jelas kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan dan disebarkan lewat medsos," katanya.
Terkait laporan tersebut, lanjut AKP Nurma, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang melengkapi berkas.
Baca Juga: Sosok Faris, Mantan Pacar Nathalie Holscher, Dulu Pacaran Beda Agama, Kini Seagama Gara-gara Sule
"Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture dan video," sebut AKP Nurma Dewi.
Berkaitan dengan hal itu, terlapor terancam dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.
"Jadi ancamannya penjara 8 tahun," pungkasnya.