- Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis di Jakarta setelah menemukan berbagai pelanggaran di lapangan.
- Kepala BGN Sudaryono mengonfirmasi adanya oknum yang melanggar SOP, melakukan penggelembungan harga, hingga terlibat judi daring.
- BGN siap mencopot dan memberhentikan oknum ASN yang terbukti melanggar hukum guna menjaga kepercayaan publik.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pihaknya siap mencopot hingga memberhentikan oknum yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan SPPG, termasuk informasi di media sosial mengenai dugaan penggelembungan harga telur yang dilakukan salah satu SPPG.
Sudaryono mengatakan informasi tersebut akan diperiksa untuk memastikan kebenarannya. Ia menegaskan pembenahan tata kelola dan pelaksanaan SOP menjadi salah satu fokus utama BGN.
"Intinya adalah saya ini hari ke-9 saya jadi Kepala BGN, kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya. SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan, termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja dan lain sebagainya," kata Sudaryono saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Minggu.
Menurutnya, masih ditemukan oknum di sejumlah SPPG yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Namun, ia menilai tindakan tersebut tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh SPPG karena banyak unit lainnya yang telah bekerja sesuai SOP.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidakhadiran petugas di dapur hingga tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius, termasuk gangguan kesehatan dan keracunan makanan.

BGN juga menemukan dugaan keterlibatan anggota SPPG dalam kasus lain, seperti penipuan dan judi daring.
"Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K," ujarnya.
Sudaryono menekankan bahwa tindakan tegas tersebut bukan hanya untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap SPPG yang telah menjalankan program MBG secara benar.
Ia memastikan setiap pemberhentian akan dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan keputusan sepihak.
Sebelumnya, Jumat (21/8), Sudaryono menyatakan kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti melakukan pelanggaran.
BGN juga membuka opsi menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kelalaian yang berkaitan dengan insiden yang membahayakan penerima manfaat program MBG.