Depok.suara.com, Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E diburu dan akan dicekal oleh pihak kepolisian lsetelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal aku dan keberadaannya belum diketahui.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih mencari tersangka dan saat ini sedang dalam proses untuk melakukan pencekalan.
“Masih kita lakukan pencarian (tersangka). Sedang dalam proses (pencekalan),” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022) seperti dikutip pmjnews.
Lebih lanjut Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, sejak perusahaan pengoplos bahan baku obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) miliknya digerebek, keberadaan tersangka E belum diketahui keberadaannya.
Karenanya, kata Brigjen Pol Pipit Rismanto, pihaknya masih terus melakukan pencarian dan terkait pencekalan, tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba karena ada proses administrasi yang harus dilakukan.
"Selain itu, penyidik juga sedang mempersiapkan panggilan selanjutnya terhadap E sebagai tersangka untuk dimintai keterangan," katanya.
"Apabila tak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan penjemputan paksa dan penerbitan pencekalan," sambungnya.