- Pemerintah mengungkap maraknya modus baru TPPO melalui media sosial dan jaringan penipuan daring luar negeri dalam rapat di Jakarta, Selasa.
- Menko Polkam Djamari Chaniago menyatakan pencegahan TPPO memerlukan deteksi dini dan penguatan pengawasan sejak tahap awal perekrutan korban.
- Pemerintah mendorong pembentukan satu basis data nasional yang terintegrasi guna memetakan modus serta meningkatkan koordinasi antarlembaga.
Suara.com - Pemerintah menyoroti perubahan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin beragam, termasuk perekrutan korban melalui media sosial hingga pengiriman warga negara Indonesia untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring atau online scam di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan perubahan modus tersebut membuat upaya pencegahan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi. Deteksi dini terhadap calon korban perlu dilakukan sejak proses perekrutan hingga penempatan di tempat kerja.
Hal itu disampaikan Djamari selaku Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa, berdasarkan keterangan resmi.
Data Polri menunjukkan terdapat 385 perkara TPPO sepanjang 2025. Sementara pada periode Januari hingga 19 Agustus 2026, tercatat 98 perkara TPPO.
Menurut Djamari, angka tersebut menunjukkan pola TPPO yang dihadapi pemerintah terus berkembang. Modusnya tidak lagi terbatas pada pengiriman pekerja migran secara nonprosedural, tetapi telah merambah eksploitasi seksual dan anak, perekrutan melalui media sosial, hingga penipuan daring yang berujung pada eksploitasi korban.
Karena itu, pemerintah didorong memperkuat pengawasan sejak tahap awal perekrutan, termasuk terhadap kanal-kanal digital yang digunakan jaringan TPPO untuk mencari calon korban.
"Tantangan utama kita bukan hanya berapa banyak perkara yang berhasil ditindak, tetapi juga bagaimana negara mampu mencegah perekrutan, mendeteksi korban sejak awal, memutus jaringan dan pendanaannya, memberikan perlindungan, serta memastikan korban dapat kembali dan berintegrasi secara sosial dan ekonomi," tuturnya.
Dorong Satu Basis Data TPPO
Selain memperkuat deteksi dini, Djamari menilai integrasi data menjadi bagian penting dalam memetakan pola TPPO secara nasional.
Pemerintah membutuhkan data yang dapat menggambarkan secara utuh profil korban, modus yang digunakan pelaku, lokasi perekrutan, jalur keberangkatan, negara tujuan, identitas pelaku hingga perkembangan penanganan korban.
Data yang terintegrasi dinilai dapat membantu unsur pimpinan mengambil kebijakan berdasarkan gambaran kondisi TPPO secara lebih akurat.
Djamari pun merekomendasikan pembentukan basis data TPPO nasional yang interoperable sehingga dapat digunakan oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan korban," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menilai perkembangan teknologi membuat modus TPPO semakin sulit dihadapi dengan mekanisme lama.
Menurutnya, peningkatan kemampuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan membangun mekanisme respons harus berjalan seiring dengan semakin canggihnya modus yang digunakan jaringan perdagangan orang.
"Modusnya makin canggih. Oleh karena itu, kita juga mesti makin canggih dalam merumuskan kebijakan dan merancang mekanisme respons terhadap isu-isu TPPO. Peran Komdigi juga sangat krusial di sini," ujarnya.
Pratikno juga mendorong pengembangan satu dashboard TPPO. Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang berkaitan dengan TPPO.