Depok.suara.com, Meski belum ada kesepakatan pasca proses mediasi, pihak kepolisian masih mengupayakan kasus UU ITE seorang netizen yang dilaporkan oleh Dewi Perssik lantaran melakukan penghinaan agat dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, pihaknya berupaya melakukan pendekatan dengan mengedapankan restorative justice dalam penyelesaian perkara Dewi Perssik.
"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," ujar Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, Rabu (30/11/2022) seperti dilansir pmjenws.
Irwandhy mengatakan, penerapan prinsip restorative justice itu sesuai dengan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun demikiam, Winarsih juga telah diperiksa sebagai tersangka.
"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," terangnya.
Terkait kasus tersebut, kata Irwandhy, tersangka W juga telah menjalani pemeriksaan.
"Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," katanya.
Selain itu, polisi tetap mempersilakan Winarsih dan Dewi Perssik untuk melakukan mediasi kembali agar kasus itu menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," pungkasnya.