Mantan Ketua KPU Depok Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 18:23 WIB
Mantan Ketua KPU Depok Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Potret terdakwa Titik Nurhayati Mantan Ketua KPU Depok (Depok/ah)

Depok.suara.com, Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Titik Nurhayati dituntut satu tahun enam bulan penjara di sidang  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto mengatakan, jaksa secara tegas menuntut terdakwa Titik yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,”katanya di persidangan.

Menurut Dimas, mantan Ketua KPU Kota Depok itu telah melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021, tentang perubahan ni atas UU No 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55(1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebut dia, terdakwa Titik Nurhayati lolos dari dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
Sehingga, terdakwa Titik dapat terlepas dari dakwaan primair tersebut.

Selanjutnya, kata Dimas, terdakwa Titik akan melakukan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dalam sidang yang akan datang.

“Kami telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Titik Nurhayati pada hari ini, sidang berikutnya adalah sidang pembacaan pledoi, pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa,”katanya.

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin sebelumnya Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Dia mengatakan di tahun 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah sejumlah Rp 44.965.962.000 dari Pemkot Depok.

Adapun Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

"Sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)," tuturnya.

Titik dikatakan mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Ia juga melakukan penyusunan nilai HPS dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

Tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hindari Wartawan, Sarimuda Tersangka Korupsi Malah Salah Jalan Keluar: Salah Pak, Salah!

Hindari Wartawan, Sarimuda Tersangka Korupsi Malah Salah Jalan Keluar: Salah Pak, Salah!

Video | Kamis, 24 November 2022 | 21:55 WIB

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Sulsel | Rabu, 16 November 2022 | 17:55 WIB

Dituntut Hukuman Mati di Kasus ASABRI, Benny Tjokro Akan Bacakan Pleidoi Setebal 3.675 Halaman

Dituntut Hukuman Mati di Kasus ASABRI, Benny Tjokro Akan Bacakan Pleidoi Setebal 3.675 Halaman

Video | Rabu, 16 November 2022 | 17:05 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:29 WIB

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi

Sumsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:18 WIB

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:42 WIB

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:00 WIB

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 21:55 WIB